kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Sektor perikanan hanya perlu ketegasan aturan


Kamis, 20 Oktober 2016 / 17:00 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Besarnya sumber daya alam khususnya sektor perikanan menjadi sektor incaran para investor. Maklum saja, perairan Indonesia punya ikan melimpah.

Meski begitu, dibutuhkan usaha dan perbaikan untuk menarik investor asing ataupun dalam negeri agar mau menanamkan modalnya. M Riza Damanik Senior Advisor Kepresidenan menilai bila pemerintah harus membereskan masalah illegal fishing yang masih menjadi masalah utama. Maklum saja, sampai sekarang illegal fishing dengan berbagai modus masih terjadi diperairan Indonesia.

Modus yang paling baru digunakan adalah dengan membuat kapal tangkap asing serupa dengan kapal tangkap Indonesia serta memberikan identitas palsu kepada Anak Buah Kapal yang kebanyakan dari negara lain.

"Sumber daya Ikan harus dijaga dan dikelola, serta harus ada kepastian siapa yang boleh menangkap dan alat tangkap apa yang dapat digunakan," katanya dalam acara Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Tantangan Reformasi Kelautan, Kamis (20/10).

Pemerintah juga harus menguatkan instrumen sumber daya ikan. Sebenarnya, pemerintah telah membuka peluang 100% untuk investor asing yang ingin menanamkan modalnya di bidang pengelolaan perikanan.

Menurut Riza, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun instrumen penguatan sumber daya perikanan yang lebih baku. Bila sektor perikanan berhasil dikembangkan maka, sektor ini dapat menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sekadar informasi, KPP banyak menerapkan aturan baru dengan memasukkan kapal asing dalam negatif list di peraian Indonesia, pelarangan bongkar muat di tengah laut, untuk mencegah adanya penyaluran obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, sampai satwa langka. Yang paling baru adalah pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang karena dianggap merusak lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×