kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Illegal fishing masih jadi momok sektor perikanan


Kamis, 20 Oktober 2016 / 16:58 WIB
Illegal fishing masih jadi momok sektor perikanan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sumber daya alam khususnya sektor perikanan Indonesia menjadi salah satu sektor incaran para investor lantaran potensi kekayaan lautnya yang melimpah. Meski begitu, dibutuhkan usaha dan perbaikan untuk menarik investor asing ataupun dalam negeri agar mau menanamkan modalnya. 

M Riza Damanik, Senior Advisor Kepresidenan menilai, pemerintah harus membereskan masalah illegal fishing yang masih menjadi masalah utama. Maklum saja, sampai sekarang illegal fishing dengan berbagai modus masih terjadi di perairan Indonesia.

Modus yang paling baru digunakan adalah dengan membuat kapal tangkap asing serupa dengan kapal tangkap Indonesia. Ada juga praktik memberikan identitas palsu kepada Anak Buah Kapal (ABK) yang sebagian besar dari negara lain.

"Kekayaan ikan harus dijaga dan dikelola, serta harus ada kepastian siapa yang boleh menangkap dan alat tangkap apa yang dapat digunakan," katanya dalam acara dua tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Tantangan Reformasi Kelautan, Kamis (20/10).

Sebenarnya, pemerintah telah membuka peluang 100% untuk investor asing yang ingin menanamkan modalnya di bidang pengelolaan perikanan. Dia mengaku, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun instrumen penguatan sumber daya perikanan yang lebih baku. Bila sektor perikanan berhasil dikembangkan maka sektor ini dapat menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sekadar informasi, KPP sudah cukup banyak menerapkan aturan baru dengan memasukkan kapal asing dalam daftar negatif di perairan Indonesia, pelarangan bongkar muat di tengah laut, untuk mencegah adanya penyaluran obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, sampai satwa langka. Yang paling baru adalah pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang karena dianggap merusak lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×