kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Selisih Harga Emas Ekspor Wajib Tahu: HPE Naik Signifikan


Kamis, 15 Januari 2026 / 15:32 WIB
Selisih Harga Emas Ekspor Wajib Tahu: HPE Naik Signifikan
ILUSTRASI. Emas batangan produksi PT Aneka Tambang (ANTAM) (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) emas naik 2,64% pada periode kedua Januari 2026.

HPE emas naik menjadi US$ 141.972,92 per kilogram (kg) pada periode kedua Januari 2026, dari US$ 138.324,41 per kg pada periode pertama bulan ini. Sementara itu, HR emas meningkat ke US$ 4.415,85 per ons troi dari US$ 4.302,37 per ons troi.

Baca Juga: Antam (ANTM) Luncurkan Emas Batangan Imlek 2026 Bertema Kuda Api

Penetapan HPE dan HR ini tertuang dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Adapun Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15–31 Januari 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana memaparkan, penguatan HPE dipengaruhi oleh dinamika keuangan global. Sepanjang data dikumpulkan, pelemahan dolar Amerika Serikat (AS) turut memicu meningkatnya alokasi investasi ke komoditas seperti emas.

"Selama periode pengumpulan data, tercatat harga emas naik 2,64%," kata Tommy dalam keterangan resmi, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga: Kemendag Tetapkan Harga Referensi dan Harga Patokan Ekspor Emas Mulai Hari Ini

Ia menegaskan, penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Hal tersebut, lanjut Tommy, dilakukan guna memastikan kebijakan HR dan HPE, termasuk untuk komoditas emas, bersifat objektif dan sesuai dengan dinamika pasar.

Baca Juga: Penerapan Bea Keluar Bakal Kerek Harga Emas Dalam Negeri di Tahun Depan

Selanjutnya: Anggaran Riset Bakal Ditambah Menjadi Rp 12 Triliun Tahun Ini

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Dua Mingguan 15-28 Januari 2026, Kimchi-Telur Organik Diskon 10%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×