kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Kemendag Tetapkan Harga Referensi dan Harga Patokan Ekspor Emas Mulai Hari Ini


Selasa, 23 Desember 2025 / 20:10 WIB
Kemendag Tetapkan Harga Referensi dan Harga Patokan Ekspor Emas Mulai Hari Ini
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas mulai 23-31 Desember 2025.


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) bagi komoditas emas hari ini, Selasa, (23/12/2025). ​

Adapun HR emas ditetapkan sebesar US$ 133.912,59 per kilogram (kg), sedangkan HPE emas ditetapkan sebesar US$ 4.165,15 per ons troi yang berlaku untuk periode 23–31 Desember 2025.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana mengatakan, penetapan HR dan HPE emas tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2369 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar.

Kepmendag ini ditetapkan pada 22 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 23 Desember 2025. 

Baca Juga: Mulai 2026, Produksi Migas Digenjot dan Batubara Dikendalikan

“Penetapan HPE dan HR komoditas emas dipengaruhi oleh melemahnya dolar Amerika Serikat (AS) dan meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai,” ujar Tommy dalam keterangan resmi, Selasa (23/12/2025).

Ia menambahkan, penetapan HR dan HPE komoditas emas ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis mengacu pada data London Bullion Market Association (LBMA) Gold PM Fix per 15.00 pada periode 19 November 2025–9 Desember 2025. 

Menurutnya, penetapan dilakukan secara kredibel dan transparan untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha.

Adapun HR emas digunakan sebagai dasar penetapan tarif Bea Keluar (BK) emas, sementara HPE emas digunakan sebagai acuan harga ekspor dalam pengenaan BK emas. Tommy bilang, penetapan HR dan HPE emas menjadi tindak lanjut dari pemberlakuan BK untuk ekspor komoditas tersebut.

Pengaturan BK ekspor emas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. PMK tersebut telah ditetapkan pada 17 November 2025.

“PMK terkait BK ekspor emas menjadi upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola komoditas emas dan mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya mineral nasional,” tandas Tommy.

Selanjutnya: Begini Strategi Multifinance Antisipasi Potensi Naiknya NPF pada Akhir Tahun

Menarik Dibaca: KAI Dorong Pelanggan Manfaatkan Access by KAI untuk Mudahkan Perjalanan Nataru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×