Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan serapan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sepanjang semester I-2025 adalah sebesar 104,59 juta ton.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Dirjen Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) ESDM Surya Herjuna mengatakan tahun ini target DMO batubara adalah sebesar 239 juta ton dari total produksi yang ditargetkan mencapai 739 juta ton.
"Hingga bulan Juni 2025, realisasi DMO mencapai 104,59 juta ton. Target DMO batubara tahun 2025 ditetapkan sebesar 239 juta ton," ungkap Surya saat dikonfirmasi Kontan, Selasa (29/07).
Senada dengan pernyataan Indonesia Mining Association (IMA), Surya bilang volume ekspor batubara Indonesia tahun ini mencapai 500 juta ton, atau lebih rendah dari volume ekspor sepanjang tahun lalu yang sebesar 555 juta ton.
Baca Juga: Penanaman Modal Asing di Indonesia Lesu, Pemicunya Tak Sekedar Masalah Geopolitik
"Ekspor batubara tahun ini diproyeksikan sekitar 500 juta ton. Pemerintah mencermati pemasukan PNBP sektor batubara, baik volume ekspor, tetapi juga akibat fluktuasi harga batubara global yang dipengaruhi oleh kondisi geopolitik dan pasar energi internasional," jelas Surya.
Lebih jauh, Surya bilang pemerintah terus mengupayakan agar target PNBP sektor minerba tahun ini dapat tercapai.
Harga DMO Belum Berubah, Kinerja Batubara Tertekan
Terkait DMO, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyebut harga DMO tidak ada perubahan sejak ditetapkan pada tahun 2018.
"Harga belum berubah, padahal biaya produksi batubara sudah semakin meningkat," katanya Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif APBI Gita Mahirani kepada Kontan, Selasa (29/07).
Disamping itu, Gita bilang kinerja batubara tahun ini sangat menantang ditekan dengan adanya tren penurunan harga, penurunan permintaan ekspor serta makin bertambahnya biaya produksi.
"Ini yang salah satunya dikarenakan pencabutan subsidi B40 untuk non PSO, sehingga terjadi peningkatan biaya operasional," katanya.
Hal yang sama diungkap oleh Executive Director Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia. Harga DMO untuk kelistrikan masih tetap US$ 70 per ton sedangkan untuk non-kelistrikan (kecuali ke smelter) harga tetap US$ 90 per ton.
"Harga DMO untuk kelistrikan itu tidak berubah sejak 2018, sementara biaya produksi terus meningkat. Asosiasi telah menyampaikan agar pemerintah perlu mempertimbangkan lagi hal ini," tegasnya.
Baca Juga: Pendapatan dan Laba Astra Graphia (ASGR) Naik di Semester I-2025
Selanjutnya: Penanaman Modal Asing di Indonesia Lesu, Pemicunya Tak Sekedar Masalah Geopolitik
Menarik Dibaca: Promo Richeese Factory Paket Pengajar Senin-Kamis, 2 Firewings + Nasi Rp 22.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News