Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
Eva menambahkan, calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebelum melakukan perjalanan KA, di antaranya menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan), calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).
Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI, mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA.
Baca Juga: BPS catat jumlah penumpang kereta api meningkat pasca pelonggaran PSBB
Penumpang juga diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.
Sebagai antisipasi, pada setiap kereta juga telah dilengkapi ruang isolasi sementara jika diperjalanan ada penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius.
"Selanjutnya penumpang dengan kondisi tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lanjutan," pungkas Eva.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News