kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sengketa properti mencapai 200 kasus


Kamis, 07 Juni 2012 / 20:17 WIB
Sengketa properti mencapai 200 kasus
ILUSTRASI. Minimal SMA bisa daftar, Lion Air buka lowongan kerja di berbagai posisi.


Reporter: Adisti Dini Indreswari |

JAKARTA. Pendidikan hukum bagi broker properti dinilai mendesak. Sebab, menurut Erwin Kallo, pakar legal properti dan dewan kode etik Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) mencatat, sejak awal tahun 2012 hingga saat ini sudah ada 200 kasus sengketa properti. Dari jumlah itu, 20-25 kasus di antaranya sudah masuk pengadilan.

"Properti saat ini tidak hanya menjadi kebutuhan dasar, tapi juga objek investasi dan objek spekulasi," ujar Erwin dalam Seminar "A to Z Legal Property", Kamis (7/6). Kalau terjadi kasus, broker bisa dikenakan pasal penyertaan karena dinilai turut membantu terjadinya pidana.

Erwin menjelaskan lebih lanjut, hingga 70% kasus yang terjadi berkaitan dengan rumah susun (rusun) yang dasar hukumnya belum jelas. Sisanya terkait kepemilikan tanah dan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan.

Menurut Erwin, ada dua hal yang bisa dilakukan untuk membenahinya. Pertama, membuat aturan hukum yang kondusif. Kedua, memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) di bisnis properti. "Indonesia butuh lembaga pendidikan sedikitnya 50," ujar Erwin.

Oleh karena itu, broker properti Century 21 Indonesia, anak usaha Grup Ciputra dan pemegang waralaba Century 21 asal Amerika Serikat (AS) mendirikan Century 21 Academy yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM properti. Sasarannya adalah pengembang, broker, notaris, dan agen.

Menurut Wakil Direktur Eksekutif Century 21 Andri Witjaksono, kasus hukum sangat berpengaruh terhadap bisnis broker. "Broker itu yang penting image dan kredibilitas. Kerugian finansial pasti ada," bebernya.

Andri menjelaskan, kerugian diakibatkan oleh waktu penyelesaian kasus hukum yang berlarut-larut. Padahal seorang broker top bisa mengegolkan tiga-empat transaksi setiap harinya.

Besarnya komisi untuk setiap transaksi berbeda-beda di setiap perusahaan broker. Di Century 21 sendiri, komisi yang diberikan adalah 3% untuk rumah seharga di bawah Rp 1 miliar, 2,5% untuk harga Rp 1 miliar-Rp 3 miliar, dan 2% untuk harga di atas Rp 3 miliar. "Komisi bisa lebih besar lagi untuk daerah yang persaingannya ketat seperti Kelapa Gading," imbuh Andri.

Sekedar informasi, Century 21 saat ini tercatat sudah memiliki 70 kantor broker. Setiap kantor bisa membawahi 70-100 agen properti.

Andri memperkirakan hingga paruh pertama tahun 2012, Century 21 mencatatkan kenaikan omzet 50% dari periode yang sama tahun lalu. Adapun perolehan omzet tahun lalu menembus angka Rp 4 triliun, dan target pertumbuhan Century 21 tahun ini sebesar 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×