kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.357   18,00   0,12%
  • IDX 7.861   29,37   0,37%
  • KOMPAS100 1.198   5,19   0,44%
  • LQ45 971   4,30   0,44%
  • ISSI 229   1,03   0,45%
  • IDX30 496   2,69   0,55%
  • IDXHIDIV20 596   2,09   0,35%
  • IDX80 136   0,64   0,47%
  • IDXV30 140   0,40   0,28%
  • IDXQ30 165   0,58   0,35%

APTI Serahkan Surat Tolak Kemasan Polos Produk Tembakau ke Wamentan


Jumat, 13 September 2024 / 15:05 WIB
APTI Serahkan Surat Tolak Kemasan Polos Produk Tembakau ke Wamentan
ILUSTRASI. Talkshow Perkebunan Expo “Bunex”: Tembakau & Cengkeh Sebagai Komoditas Strategis Nasional di ICE BSD, Tangerang


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Jane Aprilyani

KONTAN.CO.ID - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menemui Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono dan menyerahkan surat pernyataan atas penolakan aturan yang menekan komoditas dan keberlangsungan mata pencaharian petani, yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang sedang dikebut penyelesaiannya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 serta pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif pada PP itu sendiri.

Petani tembakau menitipkan harapan dan bantuan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RPMK sebagai aturan teknis dan meninjau ulang PP No. 28/2024. Sebabnya, RPMK yang masih dalam bentuk rancangan ini memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek yang akan sangat merugikan mata rantai industri tembakau, termasuk petani.

"Akan saya baca dan saya pelajari ya," ujar Sudaryono, Kamis (12/9) pada acara Pameran Perkebunan Expo di ICE BSD, Tangerang Selatan.

Sekretaris Jenderal APTI, K Muhdi menilai regulasi tersebut bukan hanya merugikan pelaku industri hasil tembakau (IHT), tapi juga mengancam 2,5 juta petani tembakau yang menggantungkan hidupnya pada komoditas strategis nasional ini.

Muhdi bilang ekosistem pertembakauan ini sangat erat keterikatan antara hulu hingga hilirnya. Jika hilirnya terus ditekan, di hulunya ada petani yang terdampak. Ia pun memaparkan, dampak dari pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan tersebut langsung berdampak pada serapan dan penurunan harga di tingkat petani. Ia mencontohkan, daerah sentra produksi seperti di Bojonegoro yang mengalami penurunan harga sampai dengan 10% di masing masing jenisnya.

"Ini menjadi kekhawatiran karena hampir 99% tembakau lokal mengandalkan penjualan hasil panennya ke pabrik rokok," ungkap Muhdi.

Baca Juga: APTI Nilai PP No.28/2024 Ancam Kelangsungan Hidup Jutaan Petani Tembakau

Pria asal Lamongan ini secara khusus menyoroti dorongan rancangan kemasan polos dan pelarangan total iklan yang sangat diskriminatif terhadap produk tembakau. disinyalir, ada kepentingan pihak tertentu untuk mendorong aturan yang memberatkan bagi petani di Indonesia. Padahal, Indonesia berbeda dengan negara lain, karena di Tanah Air terdapat industri tembakau yang menyerap jutaan tenaga kerja mulai dari hulu ke hilir.

"Bagaimana petani bisa tenang bercocok tanam dan mencari nafkah, sementara kita tahu ada upaya tersistematis dan masif yang akan segera mengubah aturan pertembakauan Indonesia agar sama dengan negara-negara yang meratifikasi Framework Convention for Tobacco Control (FCTC), mematikan tembakau di Indonesia dengan regulasi kemasan polos. Negara-negara lain jelas-jelas ekosistem pertembakauannya tidak selengkap di Indonesia dari mulai petani hingga pedagang bahkan negara tergantung pada tembakau," jelasnya.

Apalagi saat ini, di bulan September adalah momentum masa puncak panen tembakau. Ia sangat menyayangkan ada upaya-upaya yang mau memupuskan harapan petani dan mematikan keberadaan tembakau di Indonesia.

"Harusnya petani saat ini riang gembira memanen hasil ladangnya. Apalagi tahun ini kuantitas dan kualitas hasil produktivitas petani dapat disimpulkan cukup baik. Tapi, dengan adanya langkah kejar target Kemenkes mengesahkan RPMK yang mencakup kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau, sama saja dengan menjegal petani mencari nafkah," tambahnya.

Kementerian Kesehatan telah melaksanakan public hearing Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik pada tanggal 3 September 2024 di mana aturan tersebut mengatur tentang standardisasi kemasan, desain dan tulisan kemasan produk tembakau yang akan menyeragamkan kemasannya, atau biasa dikenal dengan kemasan rokok polos tanpa merek.

Namun sayangnya, petani tembakau dan cengkeh tidak menerima undangan dari Kemenkes, meskipun sejumlah asosiasi tembakau tetap berupaya masuk dalam sesi tersebut dengan harapan pendapatnya didengar dan diakomodir pemerintah.

Baca Juga: Keberanian Wajib Militer Muda Rusia Diuji Saat Ukraina Serang Kursk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×