Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Kamis (10/9/2024) lalu.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait kemasan rokok polos tanpa merek serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Umum FSP RTMM SPSI, Sudarto AS, menyatakan bahwa aksi ini merupakan langkah lanjutan setelah berbagai upaya dialog dengan Kemenkes tidak mendapatkan tanggapan.
Baca Juga: Petani Tembakau dan Cengkeh Tolak RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
"Kami sudah mengirim surat, mencoba audiensi berkali-kali, tapi tidak direspons. Maka kami turun ke jalan dengan ribuan buruh," ujarnya dalam keterangannya, seperti dikutip, Selasa (15/10).
Sudarto menjelaskan bahwa PP 28/2024 akan memperburuk kondisi industri rokok yang sudah tertekan, terutama dengan adanya aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang dianggapnya janggal.
Ia juga menekankan bahwa aturan ini akan mendorong peredaran rokok ilegal, yang akan berdampak pada penurunan pendapatan negara dari cukai dan ancaman terhadap lapangan pekerjaan.
"Rokok ilegal akan berkembang, sementara lapangan pekerjaan semakin sulit. Setiap tahun cukai naik, produksi dan penjualan dibatasi, sehingga industri semakin tertekan," kata Sudarto.
Baca Juga: May Day Fiesta, Sebanyak 50.000 Buruh akan Gelar Aksi di Istana Negara
Setelah beberapa jam aksi berlangsung, Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, yang diwakili oleh Benget Saragih, akhirnya membuka ruang audiensi. Benget menyatakan Kemenkes akan melibatkan buruh dalam penyusunan RPMK terkait kemasan rokok polos.
"Kami menerima aspirasi teman-teman buruh dan akan melibatkan mereka dalam penyusunan aturan ini," ujar Benget.
Sudarto menanggapi hasil audiensi ini dengan menyebut bahwa aturan kemasan polos hanya untuk "cek ombak", atau untuk menguji reaksi publik. Ia juga menyebut akan ada diskusi lebih lanjut mengenai zonasi larangan penjualan dan iklan rokok. "Yang penting, kami akan dilibatkan," tutup Sudarto.
Baca Juga: HKTI Khawatirkan Dampak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Terhadap Petani Tembakau
Kemenkes berjanji akan melibatkan FSP RTMM-SPSI dan organisasi terkait dalam pembahasan RPMK mengenai pengamanan produk tembakau, rokok elektronik, serta makanan dan minuman. Sudarto menegaskan akan terus mengawasi komitmen tersebut dan siap menggelar aksi lanjutan jika janji ini tidak dipenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News