kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.888.000   -5.000   -0,17%
  • USD/IDR 17.161   4,00   0,02%
  • IDX 7.596   -27,49   -0,36%
  • KOMPAS100 1.049   -6,55   -0,62%
  • LQ45 757   -3,28   -0,43%
  • ISSI 276   -1,81   -0,65%
  • IDX30 404   0,11   0,03%
  • IDXHIDIV20 490   0,31   0,06%
  • IDX80 118   -0,65   -0,55%
  • IDXV30 138   0,08   0,06%
  • IDXQ30 129   0,15   0,12%

Serikat Pekerja Angkutan Tolak Usulan Pengemudi Ojol Tidak Masuk Sebagai Karyawan


Kamis, 16 April 2026 / 11:40 WIB
Serikat Pekerja Angkutan Tolak Usulan Pengemudi Ojol Tidak Masuk Sebagai Karyawan
ILUSTRASI. Driver Ojeg online (ojol) membawa penumpang di kawasan Stasiun Sudirman (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menentang pernyataan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) panja RUU Ketenagakerjaan yang menyatakan sepakat terkait status pengemudi ojol itu tidak dimasukkan sebagai karyawan, tetap sebagai self employement saja. 

Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan pernyataan tersebut adalah pernyataan yang bertentangan dengan konstitusi negara, UUD 1945 yang menyatakan setiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Baca Juga: BKI Jajaki Ekspansi ke Cina, Perkuat Layanan Klasifikasi Global

"SPAI konsisten menyatakan dan terus menuntut ojol adalah pekerja dan berhak atas hak pekerja sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 1 ayat 15 tentang hubungan kerja yang mencakup unsur pekerjaan, upah dan perintah," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (16/04/2026).

Ketiga unsur itu ada dalam realitas kerja sehari-hari yang dijalankan para pengemudi ojol, taksol serta kurir dan sudah terpenuhi di dalam aplikasi para pengemudi. 

"Alasan mereka kalau dimasukkan sebagai status karyawan, itu bakal membuat serapan tenaga kerja berkurang adalah sangat bertolak belakang.  Karena saat ini jumlah pengemudi sebagai tenaga kerja sudah mencapai 7 juta pengemudi tanpa ada penghargaan dan kondisi kerja yang layak," jelasnya. 

Lily menambahkan, bila terus beralasan dengan penyerapan tenaga kerja maka pengangguran terselubung yang saat ini diciptakan oleh perusahaan platform akan terus meningkat jumlahnya, yang pada akhirnya akan menimbulkan krisis ketenagakerjaan dan sosial. 

"Saat ini yang terjadi adalah karena tidak diakui sebagai pekerja, kondisi kerja pengemudi ojol menjadi sangat memprihatinkan karena di bawah standar kerja yang ditetapkan undang-undang ketenagakerjaan," ungkapnya. 

SPAI mencontohkan, dengan pendapatan Rp 100.000 per hari rata-rata pengemudi online sudah jelas di bawah standar upah minimum jika dibandingkan dengan Upah Minumum Regional (UMR) Jakarta yang sebesar 5,7 juta per bulan. 

"Belum lagi para pengemudi ojol telah kehilangan hak pekerja lainnya seperti upah lembur, THR, jam kerja 8 jam, jaminan sosial, cuti haid dan melahirkan, dukungan disabilitas, hak berserikat dan berunding," ungkapnya. 

Ia juga menyinggung pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) kepada segelintir ojol, namun terdapay 6 juta pengemudi platform tidak mendapatkan BHR karena perusahaan platform menghindar untuk mengakui pengemudi sebagai pekerja sehingga merasa dirinya berada di luar hukum ketenagakerjaan. 

"Dan mereka hanya memberikan BHR atau insentif dengan aturan mereka sendiri yang tidak adil dan nilainya di bawah standar aturan pemerintah dan hukum ketenagakerjaan," tutupnya. 

Baca Juga: BP BUMN Bersama Danantara Percepat Langkah Restrukturisasi BUMN Karya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×