Reporter: Mia Winarti Syaidah | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah siap mempertegas aturan main pada penyeberangan di Merak-Bakahueni. Salah satunya, dengan membatasi jadwal docking atawa perawatan kapal, maksimal empat unit per bulan.
Hal itu bertujuan melancarkan penyeberangan di wilayah itu yang selama ini terkenal dengan antrean panjang. Terlebih lagi saat liburan sekarang ini, penumpang kapal bakal meningkat.
Bersama perusahaan angkutan danau dan sungai, pemerintah sudah menandatangani kesepakatan jadwal docking awal bulan ini. Harapannya, kesepakatan itu menjadikan kapal bisa beroperasi secara normal.
Tanpa kesepakatan itu, banyak kapal yang menjalani perawatan bersama-sama. Seperti yang terjadi pada Maret lalu. Ada lebih dari tujuh kapal yang masuk bengkel perawatan berbarengan.
Akibatnya, terjadi antrean arus penumpang dan barang karena jumlah kapal yang beroperasi berkurang. "Nantinya, kapal yang kebanyakan docking atau on time performen-nya kecil, akan kami cabut lisensi operasionalnya," kata Bambang Susantono, Wakil Menteri Perhubungan (Kemhub), Jumat (24/6).
Kemhub mencatat, sekarang ada 33 kapal dari sembilan perusahaan yang melayani penyeberangan itu. Kemhub memastikan tidak akan memberikan izin untuk kapal baru dalam waktu dekat ini. "Karena, jumlah itu sudah mencukupi untuk melayani penyeberangan seandainya semua kapal bekerja dengan optimal," tambah Suroyo Alimoeso, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemhub.
Hanya saja, Suroyo menegaskan, tetap membuka pintu lebar-lebar bagi pengusaha yang ingin terjun ke bisnis ini dalam periode mendatang. Kemhub bakal memberikan kemudahan berusaha. Sekarang, Kemhub sedang melakukan kajian untuk merampingkan perizinan angkutan kapal laut yang mencapai 20 izin.
Kebijakan ini sekaligus untuk menyambut datangnya musim lebaran nanti. Kemhub memproyeksikan, angkutan laut lebaran bakal meningkat 3,42% dari 409.000 orang menjadi 423.000 orang. "Seiring pertumbuhan ekonomi Jawa-Sumatera, jumlah itu akan terus naik, sehingga butuh investasi baru," ujar Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News