kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.594.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 17.941   23,00   0,13%
  • IDX 5.936   -157,61   -2,59%
  • KOMPAS100 766   -19,95   -2,54%
  • LQ45 591   -10,76   -1,79%
  • ISSI 206   -6,62   -3,11%
  • IDX30 330   -4,72   -1,41%
  • IDXHIDIV20 423   -4,31   -1,01%
  • IDX80 88   -2,12   -2,37%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,74%
  • IDXQ30 108   -1,04   -0,95%

Sertifikasi Halal UMKM Wajib 18 Oktober 2026, Ekonom Minta Prosedur Sesuai Risiko


Senin, 12 Oktober 2026 / 20:34 WIB
Sertifikasi Halal UMKM Wajib 18 Oktober 2026, Ekonom Minta Prosedur Sesuai Risiko
ILUSTRASI. Gebyar Kuliner Jakarta Halal Viral di Kediri (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi perhatian menjelang tenggat 18 Oktober 2026. Di tengah tantangan daya beli dan keterbatasan modal usaha, ekonom menyoroti kesiapan pelaku usaha serta kapasitas pemerintah dalam menjalankan ketentuan tersebut.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai, kewajiban sertifikasi halal yang berlaku luas berpotensi menambah biaya produksi dan beban administratif bagi UMKM. 

Ia mengusulkan evaluasi terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), termasuk kemungkinan penerapan skema penandaan produk nonhalal dan pengelompokan produk berdasarkan karakteristiknya.

Baca Juga: Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Perkuat Kapasitas Pemeriksaan

“Tidak semua UMKM perlu untuk ikut sertifikasi halal produknya. Dengan mayoritas penduduk Muslim, saya rasa akan mudah menemukan makanan yang halal di Indonesia. Justru yang harus mengurus ‘tanda’ adalah makanan yang nonhalal,” kata Nailul dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Menurut dia, proses sertifikasi yang mahal dan rumit dapat menjadi hambatan bagi usaha kecil. Karena itu, kewajiban sertifikasi perlu mempertimbangkan karakteristik produk, terutama perbedaan antara produk sederhana dan produk olahan dengan rantai pasok yang lebih kompleks.

Nailul menilai penundaan penerapan kewajiban sertifikasi dapat menjadi salah satu opsi. Namun, ia mendorong evaluasi yang lebih mendasar terhadap desain regulasi agar beban kepatuhan tidak memberatkan UMKM.

Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendi Manilet berpandangan, persoalan utama bukan terletak pada tujuan kebijakan wajib halal, melainkan pada desain pelaksanaan dan penegakan aturannya.

“Kekhawatiran pelaku UMKM beralasan. Namun, persoalannya bukan pada tujuan kebijakan wajib halal, melainkan pada desain pelaksanaan dan cara penegakan aturannya,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, sertifikasi halal berfungsi memberikan kepastian informasi kepada konsumen mengenai karakteristik produk yang tidak selalu dapat diverifikasi secara mandiri. Karena itu, kewajiban halal perlu diposisikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan perlindungan konsumen.

Ia mengusulkan penerapan pengawasan secara selektif berdasarkan tingkat risiko kehalalan produk. Pengawasan lebih ketat diperlukan pada rumah potong hewan, jasa penyembelihan, pemasok bahan baku, serta produk dengan titik kritis kehalalan tinggi, seperti daging dan turunannya, gelatin, enzim, perisa, serta bahan olahan impor.

Baca Juga: PSL Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

Sebaliknya, produk sederhana berbahan nabati dengan bahan baku yang telah tersertifikasi dapat menggunakan mekanisme pengawasan lebih ringan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Yusuf juga mengingatkan bahwa beban kepatuhan UMKM tidak hanya berupa biaya sertifikasi. Pelaku usaha perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), mendokumentasikan bahan baku, menyiapkan administrasi, menyesuaikan pemasok, dan dalam kondisi tertentu memisahkan peralatan produksi.

Beban tersebut relatif lebih besar bagi usaha mikro karena biaya administrasi dapat menyerap porsi lebih besar dari omzet dibandingkan perusahaan berskala besar.

Selain itu, kapasitas lembaga pelaksana juga menjadi tantangan. Yusuf menyebut, pada 2024 kebutuhan penerbitan sertifikat untuk mengejar target diperkirakan mencapai sekitar 102.000 sertifikat per hari, sedangkan kemampuan rata-rata penerbitan saat itu sekitar 2.678 sertifikat per hari.

Menurut dia, kesenjangan tersebut menunjukkan perlunya penyesuaian target regulasi dengan kapasitas kelembagaan. Ia juga mengusulkan penerapan sanksi administratif secara bertahap, termasuk kemungkinan penangguhan sanksi bagi usaha mikro berisiko rendah yang telah mendaftar dan mengikuti pendampingan, dengan dasar hukum yang jelas.

Untuk mengurangi beban pemeriksaan berulang, Yusuf mendorong penguatan pengawasan di sektor hulu, seperti sertifikasi rumah potong hewan, pemasok bahan baku, dan fasilitas produksi. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan pemanfaatan sistem digital untuk menelusuri dokumen dan melakukan verifikasi berbasis risiko.

"Aturan teknis yang disiapkan pemerintah harus memiliki dasar hukum kuat dan parameter penegakan yang jelas. Ruang diskresi yang terlalu luas berisiko menimbulkan ketidakpastian serta perbedaan penerapan antarwilayah," pungkasnya.

Baca Juga: Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Kemenperin Percepat Sertifikasi untuk IKM

Dengan demikian, perdebatan penerapan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut ketepatan waktu pelaksanaan, tetapi juga kesiapan sistem pengawasan dan kemampuan UMKM memenuhi persyaratan. Pemerintah perlu menjaga perlindungan konsumen sekaligus memastikan prosedur kepatuhan sebanding dengan risiko produk dan kapasitas pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×