kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sertifikasi kayu legal jadi jalan tol ekspor


Jumat, 25 November 2016 / 10:52 WIB
Sertifikasi kayu legal jadi jalan tol ekspor


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sepekan berlakunya sertifikasi kayu legal dengan label Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) License mendapat respon luar biasa eksportir kayu. Banyak eksportir kayu yang kini membuat sertifikat ini untuk menjual kayu mereka ke pasar Uni Eropa.

Apalagi, sertifikasi legalitas kayu ini dapat menjadi jalan tol bagi para eksportir yang masuk ke negara Uni Eropa, karena mereka tidak perlu melalui tahap due diligence di negara setempat. Aturan ini resmi diberlakukan sejak 15 November 2016 lalu.

Ida Bagus Putera Parthama, Direktur Jenderal Pengelolahan Hutan Produk Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan, sampai Rabu (23/11), sudah diterbitkan sebanyak 845 sertifikat FLEGT untuk 24 negara dengan nilai US$ 24,96 juta, yang terdiri dari produk panel, furnitur, woodworking, kerajinan, chips, kertas, dan perkakas.

Dari seluruh produk tersebut, produk jenis panel yang paling mendominasi dengan memberikan kontribusi nilai ekspor sebesar US$ 11,92 juta, kemudian disusul furniture senilai US$ 7,2 juta.

Putera menyatakan, saat ini tren pengusaha yang mengajukan izin sertifikat legalitas ini makin meningkat. " Saat ini trennya meningkat. Kalau masih terus berlanjut sampai akhir tahun, kami bisa menerbitkan ribuan sertifikat," katanya, Kamis (24/11).

Dengan adanya sertifikasi kayu legal ini, Putera mengklaim dapat mendongkrak nilai ekspor produk kayu dalam negeri. Ia menargetkan total ekspor sepanjang tahun ini mencapai US$ 10 miliar.

Sekadar informasi, untuk periode Januari-Agustus 2016, nilai ekspor ke Uni Eropa sebesar US$ 708,38 juta. Sedangkan untuk sepanjang tahun 2015, ekspor ke Uni Eropa sebesar US$ 882,23 juta.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menambahkan setelah sukses dengan pasar Uni Eropa, pemerintah kini menjajaki untuk masuk pasar kayu di China, Kanada, dan Jepang dengan skema sertifikasi legal seperti FLEGT License.

Menurutnya, China merupakan pasar ekspor kayu potensial setelah Uni Eropa. Apalagi, China selama ini kerap mengimpor kayu setengah jadi dari Indonesia untuk kemudian diolah menjadi produk kayu olahan untuk dijual ke Uni Eropa. Alhasil,  sertifikasi ini juga diperlukan untuk memudahkan ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×