kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Setelah didiskon pemerintah, segini penurunan harga tiket pesawat


Sabtu, 24 Oktober 2020 / 10:39 WIB
Setelah didiskon pemerintah, segini penurunan harga tiket pesawat
ILUSTRASI. Kemenhub memberikan stimulus berupa penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi, Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan stimulus berupa penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC). Stimulus ini diberikan kepada para penumpang pesawat yang berangkat dari 13 bandara untuk mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata. 

“Stimulus ini sangat positif karena dapat meringankan masyarakat. Harga tiket pesawat bisa lebih murah,” kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dalam keterangannya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (24/10/2020). 

Sebelumnya, pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menandatangani kesepakatan bersama pemberian stimulus penerbangan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara bersama dengan Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero) dan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca). 

Penghapusan PSC diberikan kepada penumpang pesawat untuk keberangkatan domestik di 13 bandara mulai 23 Oktober-31 Desember 2020, sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021. 

Baca Juga: Ini rincian 13 bandara yang tarif tiketnya didiskon pemerintah

Menurut Awaluddin, PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN. Ia menjelaskan, penghapusan biaya PSC bagi penumpang berlaku di lima bandara keberangkatan domestik Angkasa Pura II yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi. 

Selama ini, tarif PSC yang ditambahkan pada tiket penumpang untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 130.000 per penumpang, Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Rp 85.000 per penumpang. Lalu Bandara Halim Perdanakusuma Rp 50.000 per penumpang, Bandara Silangit Rp 60.000 per penumpang, Bandara Banyuwangi Rp 65.000 per penumpang, Bandara Kuala Namu Rp 100.000 per penumpang. 

Baca Juga: Sriwijaya Air Group siap dukung kebijakan pemerintah gratiskan airport tax

“Dengan stimulus ini biaya PSC tidak lagi dikenakan kepada penumpang,” ujar dia. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×