Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi corona, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan stimulus baru bagi industri penerbangan. Namun, stimulus tersebut hanya berlaku di 13 bandara tertentu saja. Adapun stimulus yang berikan pemerintah yakni, menanggung tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara Indonesia.
Stimulus PJP2U yang juga dikenal dengan airport tax ini akan diberikan kepada seluruh penumpang yang membeli tiket pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 dengan tanggal keberangkatan sebelum 1 Januari 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, stimulus ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan pariwisata di Indonesia. Atas dasar itu, tak semua bandara akan mendapatkan insentif ini.
“Jadi memang pada awalnya ini semua di-address ke pariwisata. Saya sekaligus menjawab kenapa Surabaya tidak dimasukkan, karena ini sekali lagi di-address untuk pariwisata. Sehingga agar tidak salah alamat,” ujar Novie dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga: Catat, Kemenhub batasi angkutan barang masuk jalan tol saat libur panjang pekan depan
Berikut daftar 13 bandara yang tarif tiket pesawatnya didiskon pemerintah:
1. Bandara Soekarno-Hatta (CGK)
2. Bandara Hang Nadim (BTH)
3. Bandara Kualanamu Medan (KNO)
4. Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS)
5. International Yogyakarta Kulon Progo (YIA)
Baca Juga: Libur panjang, Kemenhub batasi angkutan barang masuk jalan tol
6. Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP)
7. Bandara Internasional Lombok Praya (LOP)
8. Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG)
9. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)