kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Shell Tutup Semua SPBU di Sumatra Utara Mulai Hari Ini


Sabtu, 01 Juni 2024 / 08:31 WIB
Shell Tutup Semua SPBU di Sumatra Utara Mulai Hari Ini
ILUSTRASI. Shell Indonesia menghentikan kegiatan operasional 9 SPBU Shell di Sumatra Utara terhitung 1 Juni 2024.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Sabtu ini (1/6), Shell Indonesia menutup semua atau 9 jaringan ritel stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell di Sumatra Utara.

Managing Director Mobility Shell Indonesia Ingrid Siburian mengatakan, keputusan ini sejalan dengan strategi Shell secara global untuk menciptakan produk dengan nilai lebih dan emisi yang lebih rendah (more value with less emissions) dan berfokus pada disiplin, penyederhanaan, serta kinerja bisnis.

"Shell Indonesia menyampaikan apresiasi kepada para pelanggan, seluruh mitra pengelola SPBU Shell di Sumatra Utara," kata Ingrid dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Jumat (31/5).

Baca Juga: Shell Akan Tutup Sembilan SPBU di Medan Pada Tahun Ini

Lebih lanjut, Shell Indonesia menyampaikan apresiasi kepada PT Multi Mineral Trading, PT Central Energi Indonesia, PT Kei Jaya Sentosa, PT Daya Energi Sukses, PT Multi Energy Lestarindo, PT Argya Energy Sumatera, dan PT Wirausaha Sukses Makmur, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta seluruh mitra lainnya.

"Kami juga ingin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sumatra Utara yang mendukung kami secara luar biasa dalam menjalankan kegiatan kami selama ini," kata Ingrid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×