Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) DKI Jakarta akan menggelar rapat pembahasan penyesuaian tarif angkutan umum siang hari ini. Rapat tersebut akan menyikapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar mulai Sabtu (28/3).
"Kemungkinan (tarif) naik. Kita juga akan menyampaikan beberapa hal kepada pemerintah terkait harga BBM premium yang dijual mengikuti harga pasar dunia," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, Selasa (31/3).
Shafruhan menjelaskan, dalam hal harga BBM yang mengikuti harga pasar, seharusnya ada peran pemerintah pusat dalam mengontrol dan membatasi tarif angkutan umum agar tidak terlalu banyak perubahan dalam waktu singkat. Jika pemerintah tidak ambil andil untuk menstabilkan tarif angkutan umum, maka masyarakat akan mengalami kerugian.
"Undang-undang kita mengisyaratkan untuk yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum itu harus di bawah peranan kendali pemerintah. Kalau diserahkan ke harga pasar, maka melenceng dari undang-undang," kata Shafruhan.
Pertimbangan untuk menaikkan tarif itu memperhitungkan sejumlah hal. Shafruhan mencontohkan, dengan kenaikan harga BBM sebesar Rp 500, maka akan ada penambahan nominal pada tiap liter BBM yang dikonsumsi oleh angkutan. Jika biasanya menggunakan 20 liter sehari, maka sopir angkutan harus menambah pengeluaran sebesar Rp 10.000. Sopir juga memiliki beban setoran Rp 150.000 atau lebih setiap hari. Jika tarif tidak dinaikkan, maka uang lebih untuk pengisian BBM itu dibebankan ke sopir tersebut.
Agar pengguna angkutan umum tidak rugi, Shafruhan telah merancang formula tarif angkutan yang berlaku minimal tiga bulan. Dengan formula itu, maka dalam kurun waktu tiga bulan, tarif angkutan tidak naik meskipun harga BBM naik-turun. Evaluasi akan dilakukan per tiga bulan sekali untuk menentukan apakah perlu dinaikkan atau tetap atau diturunkan.
"Kalau pemerintah mengendalikan harga per enam bulan, misalnya, ada gonjang-ganjing, masyarakat tenanglah. Tapi kalau tiap bulan berubah, kan gila lama-lama," jelas dia.
Pemerintah kembali menaikkan harga BBM jenis solar dan premium sebesar Rp 500 per liter dari harga lama. Di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, harga solar naik menjadi Rp 6.900 per liter dari Rp 6.400 per liter. Adapun harga premium RON 88 naik menjadi Rp 7.400 per liter dari harga Rp 6.900 per liter.
Di luar wilayah itu, harga BBM jenis premium naik menjadi Rp 7.300 per liter dari harga awal Rp 6.800 per liter. Harga solar menjadi Rp 6.900 per liter. (Andri Donnal Putera)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News