kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Siap-siap, 17 Februari Pemerintah uji coba blokir ponsel ilegal via IMEI


Jumat, 14 Februari 2020 / 09:47 WIB
Siap-siap, 17 Februari Pemerintah uji coba blokir ponsel ilegal via IMEI
ILUSTRASI. Pemerintah bakal mulai melakukan uji coba blokir ponsel black market pada 17 Fabruari 2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

Kemudian, Kemenperin bisa melakukan uji coba untuk analisis data dump tersebut. Meskipun jadwal uji coba mundur, Hadiyana menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mengimplementasikan aturan ini sesuai jadwal. 

"Kami commit untuk implementasi pada 18 April tersebut," ujarnya. Hadiyana mengatakan bahwa pemerintah masih menggodok skema pemblokiran. 

Menteri Kominfo Johnny Plate sebelumnya mengatakan ada dua skema yang sedang dibahas, yakni whitelist dan blacklist

Baca Juga: Bersiap! Di 2022, tak akan lagi layanan SMS dan telepon

Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR (Equipment Identity Register). Sementara, metode whitelist melibatkan konsumen untuk mengecek sendiri apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak. 

"Nah (keputusan) ini sedang dilakukan dalam waktu dua minggu untuk proof of concept. Setelah dua minggu dari sekarang, kami akan bertemu dan akan memilih pakai blacklist atau whitelist," ujar Johnny di sela rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (5/2). (Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "17 Februari, Pemerintah Uji Coba Blokir Ponsel BM via IMEI".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×