Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif angkutan darat sebesar 19%. Rencana kenaikan tersebut disampaikan pemerintah setelah mendapatkan usulan kenaikan tarif oleh Organisasi Angkutan di Jalan (Organda).
"Ini namanya bukan kenaikan, tetapi penyesuaian, karena tarif angkutan darat sejak 2009 belum naik," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoesa di Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Rencana kenaikan tarif oleh pemerintah itu, lebih kecil dari usulan kenaikan tarif versi Organda sebesar 35%. Suroyo menjelaskan, uslan kenaikan tarif oleh Organda itu menghitung jika ada kenaikan harga BBM.
"Tetapi kenaikan tarif harus disesuaikan dengan pelayanan dari operator angkutan. Kami juga akan melihat demand (permintaan)nya dulu," ujar Suroso. Sayangnya, Suroso tidak menjelaskan waktu kenaikan tarif tersebut. (Hendra Gunawan/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News