kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Siapkan biaya ini saat KPR selain uang muka


Senin, 05 Desember 2016 / 15:51 WIB
Siapkan biaya ini saat KPR selain uang muka


Sumber: rumahku.com | Editor: Rizki Caturini

Melakukan pembelian rumah memang tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Persiapan yang matang hingga adanya sumber dana yang kuat sangat diperlukan dalam hal ini. Terlebih jika pembelian tersebut dilakukan dengan menggunakan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Membeli rumah dengan KPR tidaklah selalu hanya memikirkan uang muka dan cicilan per bulannya. Anda juga perlu mengetahui biaya-biaya apa saja yang perlu dikeluarkan saat ingin mengajukan KPR.

Ya, ada banyak biaya lainnya yang akan menguras kocek Anda. Jika Anda tidak mengetahuinya, bisa-bisa Anda akan terkejut karena harga rumah menjadi terkesan sangat tinggi. Untuk itu, kenali dan pahami apa saja biaya tambahan yang perlu Anda keluarkan.

  1. Biaya administrasi
    Harga ini ditentukan oleh pihak bank penyedia KPR. Biasanya seharga Rp250 ribu hingga Rp500 ribu
  2. Biaya provisi
    Dana 1 persen – 1,5 persen dari plafon kredit harus Anda bayarkan. Namun ada juga pihak bank yang tidak menggunakan biaya ini.
  3. Biaya asuransi jiwa dan kebakaran
    Asuransi kebakaran sudah satu paket dengan asuransi jiwa yang berguna untuk menjamin rumah Anda dari risiko kebakaran. Besar asuransi jiwa adalah 1 persen – 2 persen dari plafon, dan asuransi kebakaran 0,5 persen dari plafon.
  4. Biaya appraisal
    Anda juga perlu membayar biaya kepada penilai properti independen yang sudah ditunjuk bank. Besarannya sekitar Rp300 ribu – Rp1 juta.
  5. Biaya cek sertifikat
    Dibayarkan untuk mengecek legalitas sertifikat rumah yang Anda beli.
  6. Biaya akta Jual Beli (AJB) dan Bea Balik Nama (BBN)
    Biaya ini tergantung pada aturan dan ketentuan yang diberlakukan.
  7. Biaya perjanjian kredit
    Perjanjian ini dibuat oleh notaris dengan ketentuan yang sudah berlaku

(sumber : Rumahku.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×