Sumber: rumahku.com | Editor: Rizki Caturini
Melakukan pembelian rumah memang tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Persiapan yang matang hingga adanya sumber dana yang kuat sangat diperlukan dalam hal ini. Terlebih jika pembelian tersebut dilakukan dengan menggunakan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Membeli rumah dengan KPR tidaklah selalu hanya memikirkan uang muka dan cicilan per bulannya. Anda juga perlu mengetahui biaya-biaya apa saja yang perlu dikeluarkan saat ingin mengajukan KPR.
Ya, ada banyak biaya lainnya yang akan menguras kocek Anda. Jika Anda tidak mengetahuinya, bisa-bisa Anda akan terkejut karena harga rumah menjadi terkesan sangat tinggi. Untuk itu, kenali dan pahami apa saja biaya tambahan yang perlu Anda keluarkan.
- Biaya administrasi
Harga ini ditentukan oleh pihak bank penyedia KPR. Biasanya seharga Rp250 ribu hingga Rp500 ribu - Biaya provisi
Dana 1 persen – 1,5 persen dari plafon kredit harus Anda bayarkan. Namun ada juga pihak bank yang tidak menggunakan biaya ini. - Biaya asuransi jiwa dan kebakaran
Asuransi kebakaran sudah satu paket dengan asuransi jiwa yang berguna untuk menjamin rumah Anda dari risiko kebakaran. Besar asuransi jiwa adalah 1 persen – 2 persen dari plafon, dan asuransi kebakaran 0,5 persen dari plafon. - Biaya appraisal
Anda juga perlu membayar biaya kepada penilai properti independen yang sudah ditunjuk bank. Besarannya sekitar Rp300 ribu – Rp1 juta. - Biaya cek sertifikat
Dibayarkan untuk mengecek legalitas sertifikat rumah yang Anda beli. - Biaya akta Jual Beli (AJB) dan Bea Balik Nama (BBN)
Biaya ini tergantung pada aturan dan ketentuan yang diberlakukan. - Biaya perjanjian kredit
Perjanjian ini dibuat oleh notaris dengan ketentuan yang sudah berlaku
(sumber : Rumahku.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News