kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.296   -38,00   -0,23%
  • IDX 7.118   -48,47   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -9,01   -0,86%
  • LQ45 795   -6,82   -0,85%
  • ISSI 230   -1,51   -0,65%
  • IDX30 414   -1,63   -0,39%
  • IDXHIDIV20 485   -0,53   -0,11%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 133   -0,23   -0,17%

Siapkan Regulasi Pemanfaatan Mineral Ikutan Panas Bumi, ESDM Gelar Konsultasi Publik


Senin, 16 Juni 2025 / 14:54 WIB
Siapkan Regulasi Pemanfaatan Mineral Ikutan Panas Bumi, ESDM Gelar Konsultasi Publik
ILUSTRASI. Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). KOMPAS/YULVIANUS HARJONO


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pemanfaatan Mineral Ikutan dari Kegiatan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Kegiatan yang diselenggarakan secara luring dan daring ini dihadiri oleh para pemangkut kepentingan dari kalangan pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha bidang panas bumi, serta lembaga terkait.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal EBTKE Gigih Udi Atmo mengungkapkan, Rancangan Permen ESDM tentang Pemanfaatan Mineral Ikutan dari Kegiatan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung disusun guna mengatur lebih lanjut tata kelola pemanfaatan mineral ikutan.

“Mineral ikutan merupakan salah satu yang terkandung dalam sumber daya panas bumi, dan menjadi bagian dari definisi panas bumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014. Jadi perlu kita atur lebih lanjut untuk  mengoptimalkan pemanfaatan energi dari panas bumi,” kata Gigih dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/6).

Baca Juga: Kementerian ESDM Menyiapkan Aturan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

Rancangan Permen ini mengatur berbagai aspek penting seperti skema pemanfaatan non-komersial dan komersial, tata cara pengajuan persetujuan, hak dan kewajiban pemegang izin, hingga proses pembinaan dan pengawasan. Pemegang izin panas bumi juga dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.

Lebih lanjut, Gigih menjelaskan mineral ikutan panas bumi adalah mineral yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi yang terbawa oleh fluida dari sumur panas bumi seperti silika, litium, boron, dan potasium. Pengaturan tata kelola pemanfaatan mineral ikutan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung industri energi bersih nasional.

“Rancangan Permen ini merupakan bagian dari tiga regulasi strategis yang ditargetkan rampung tahun ini. Tujuan utamanya adalah agar pemanfaatan mineral ikutan tidak hanya memberi manfaat ekonomi bagi pengusaha, tapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar,” tandasnya.

Baca Juga: Kembangkan PLTP, PLN Indonesia Power Telah Produksi Energi Panas Bumi 5,6 GWh

Rancangan regulasi ini bakal mendorong kemandirian energi nasional. Hal ini diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang menekankan pentingnya pengembangan energi baru dan terbarukan termasuk panas bumi.

Untuk diketahui, Indonesia saat ini memiliki potensi panas bumi lebih dari 23,74 GW di 368 lokasi dan menempati peringkat kedua dunia dalam kapasitas terpasang PLTP dengan 2,68 GW.

Namun, potensi ini baru dimanfaatkan sebagian. Karenanya, Pemerintah terus mendorong pengembangan energi panas bumi secara lebih masif sebagaimana tertuang dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025–2034.

Selain sebagai sumber energi bersih, panas bumi juga membuka peluang bisnis baru seperti produksi hidrogen hijau, perdagangan karbon, pengembangan ekowisata, hingga pemanfaatan mineral ikutan bernilai tinggi.

Sektor ini telah memberikan kontribusi nyata terhadap ekonomi nasional dalam penyerapan tenaga kerja, investasi, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bonus produksi, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan mendorong industri manufaktur.

“Dengan adanya regulasi ini, pemanfaatan mineral ikutan tidak hanya akan memperkuat keekonomian proyek panas bumi, tetapi juga menjadi motor integrasi industri hilir dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. 

Selanjutnya: Istana Ungkap Alasan Prabowo Batal Hadiri KTT G7

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 16-19 Juni 2025, Daging Semur-Kecap Bango Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×