kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Pemanfaatan Langsung Panas Bumi


Senin, 09 Juni 2025 / 14:23 WIB
Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Pemanfaatan Langsung Panas Bumi
ILUSTRASI. Kementerian ESDM tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pedoman Pengelolaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pedoman Pengelolaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung.

Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi menjelaskan, regulasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi panas bumi Indonesia melalui pemanfaatan langsung panas bumi secara lebih masif dan berkelanjutan. Tidak hanya sebagai sumber pembangkitan listrik, tetapi juga untuk sektor-sektor produktif seperti pariwisata, agrobisnis, dan industri.

“Pemanfaatan langsung panas bumi merupakan wajah baru dari sektor energi bersih yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan. Lebih dari sekadar penyedia energi bersih, panas bumi membuka peluang inovasi bisnis dan industri—mulai dari produksi hidrogen hijau, ekstraksi mineral bernilai tinggi, hingga pengembangan ekowisata berbasis panas bumi,” kata Eniya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (9/6).

Baca Juga: Maharaksa Biru (OASA) Meramu Ekspansi di Industri Hijau dan Energi Terbarukan

Penyusunan aturan ini, kata Eniya, dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi untuk mendorong pemanfaatan langsung panas bumi secara lebih masif dan berkelanjutan.

Eniya menerangkan hal yang diatur dalam Permen ini antara lain proses penyelenggaraan pemanfaatan langsung khususnya yang menjadi kewenangan Menteri ESDM, antara lain terkait penyusunan neraca cadangan pemanfaatan langsung panas bumi, penerbitan sertifikat laik operasi (SLO), pembinaan dan pengawasan, konservasi sumber daya, hingga pengaturan harga energi panas bumi untuk pemanfaatan langsung.

Saat ini, sebagian besar pemanfaatan langsung panas bumi masih bersifat pilot project atau inisiatif CSR dari pengembang PLTP. Contohnya antara lain, pengeringan kopi di Kamojang, produksi gula aren di Lahendong, dan budidaya melon dalam rumah kaca di Ulubelu. Dengan regulasi ini, pemanfaatan langsung diharapkan dapat berkembang secara komersial dan berkontribusi signifikan terhadap ekonomi daerah.

“Ini sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mendorong paradigma baru, yaitu Sustainable Geothermal Development. Suatu pendekatan yang menekankan keseimbangan antara manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),” tambah Eniya.

Selama satu dekade terakhir, pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 18,2 triliun, serta bonus produksi Rp 1 triliun yang disalurkan ke daerah penghasil sebagai bentuk keadilan fiskal. Selain itu, dalam lima tahun terakhir, sektor ini telah menyerap lebih dari 870.000 tenaga kerja langsung dan tidak langsung.

Baca Juga: Kao Indonesia Pakai Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Pabrik Karawang

Namun, pemanfaatan secara langsung masih memerlukan dukungan regulasi yang kuat agar dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal, mendorong penerimaan sosial atas proyek-proyek PLTP dan memperluas manfaat panas bumi secara langsung bagi masyarakat.

Ke depan, pemanfaatan langsung panas bumi diharapkan menjadi game changer dalam industri geothermal Indonesia. Pemanfaatan ini akan mendorong penguatan ekonomi lokal melalui peningkatan nilai tambah produk pertanian, perikanan, dan perkebunan, serta mendorong tumbuhnya ekowisata dan UMKM di sekitar wilayah kerja panas bumi.

“Kami berharap regulasi ini dapat menjadikan panas bumi sebagai lokomotif ekonomi hijau Indonesia, serta memperkuat kemandirian energi nasional, sebagaimana ditekankan dalam Asta Cita Presiden,” pungkas Eniya.

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengelolaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dilaksanakan dalam rangka menjaring masukan serta keterlibatan para pemangku kepentingan pada rancangan peraturan tersebut.

Kegiatan konsultasi publik melibatkan pemerintah daerah, asosiasi dan badan usaha panas bumi, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Selanjutnya: Cuma 3 Hari, Promo Hokben KA99ET dengan Bank Saqu Rp 9.900 Saja!

Menarik Dibaca: Cuma 3 Hari, Promo Hokben KA99ET dengan Bank Saqu Rp 9.900 Saja!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×