Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) mengungkap terdapat sepuluh Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang potensial dilelang tahun ini.
"Kami akan market sounding di hari Kamis (17/04), disitu ada 10 WKP," ungkap Direktur Panas Bumi di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) ESDM, Gigih Udi Utomo saat ditemui di acara press conference The 11th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2025 di Jakarta, Senin (14/04).
Sayangnya, Gigih belum mau menyebut secara detail 10 WKP potensial yang akan dilelang itu.
"Market sounding-nya dulu, dari 10 nanti akan kita lihat yang prioritas, nanti akan kita tes pasar dulu," tambahnya.
Baca Juga: Indonesia Targetkan Tambah Kapasitas Pembangkit Listrik 140 MW dari Panas Bumi
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan terdapat satu WKP yang dipastikan akan dilelang dan dipercepat waktunya.
"Lelang WKP-nya Banda baru ya, nanti segera saat Presiden peresmian di (PLTP) Ijen akan juga membuka lelang di Banda Baru, bulan Mei tahun ini," jelas Eniya.
Adapun kapasitas panas bumi WKP Banda Baru yang terletak di Provinsi Maluku adalah 25 MW.
Saat ini, WKP tersebut tengah diupayakan masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025–2034 bersama dengan PLTP Wapsalit 20 MW di Pulau Buru dan PLTP Tulehu 2x10 MW di Pulau Ambon.
Baca Juga: Bahlil Minta PLN Bangun Pembangkit Panas Bumi 40 MW di Maluku
Tingkatkan Investasi, Regulasi Terkait Panas Bumi Direvisi
Lebih lanjut, untuk tahun ini dirinya bilang guna meningkatkan investasi di sektor panas bumi dan efektifikasi regulasi, Dirjen EBTKE melalui Direktur Panas Bumi akan merevisi isi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017.
"Secara regulasi, kami persiapkan tugas untuk tim Direktur panas bumi mempercepat revisi peraturan pemerintah nomor 7," ungkapnya.
Dalam revisi, akan dibahas lebih detail mengenai insentif di sektor panas bumi, penghilangan pajak tubuh bumi seperti yang sudah lebih dulu berlaku di sektor minyak dan gas (migas) serta terkait pembayaran kembali pajak pertambahan nilai (PPN) panas bumi (reimbursement).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News