kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.779   21,00   0,13%
  • IDX 6.369   106,29   1,70%
  • KOMPAS100 923   27,30   3,05%
  • LQ45 724   17,33   2,45%
  • ISSI 198   4,51   2,33%
  • IDX30 378   6,29   1,69%
  • IDXHIDIV20 458   7,62   1,69%
  • IDX80 105   3,28   3,22%
  • IDXV30 111   4,56   4,28%
  • IDXQ30 124   1,83   1,50%

Simak respon operator telekomunikasi soal PPN dan PPh pulsa dan kartu perdana


Sabtu, 30 Januari 2021 / 11:09 WIB
Simak respon operator telekomunikasi soal PPN dan PPh pulsa dan kartu perdana
ILUSTRASI. Penjualan pulsa dan voucer


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari

Setali tiga uang, Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih bilang, pihaknya belum bisa banyak berkomentar soal penerapan PMK No.6/PMK.03/2021.

“Kami masih mempelajari aturan atau beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh,” kata dia singkat saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (29/1).

Sedikit informasi,  PMK No.6/PMK.03/2021 mengatur bahwa penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa Pulsa dan Kartu, baik yang berbentuk voucer fisik ataupun elektronik oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 2  PMK No.6/PMK.03/2021.

Selain itu, terdapat pula ketentuan , pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor  Tingkat Kedua yang diatur dalam Bab III  PMK No.6/PMK.03/2021. 

Baca Juga: Begini penjelasan Ditjen Pajak terkait PPN dan PPh atas pulsa, token dan voucer

Dalam keterangan tertulisnya (29/1), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan sampai distributor tingkat II (server). 

Dengan kata lain, pemungutan PPN pada rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak lagi dilakukan. 

“Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur),” tambah Hestu dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1).

Sementara itu, untuk voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini lantaran voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Selanjutnya: Pulsa dan kartu perdana akan kena PPN dan PPh, ini tanggapan Indosat dan XL Axiata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×