kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Simak tips dari Savills Indonesia agar aman saat membeli properti


Kamis, 11 Maret 2021 / 16:44 WIB
Simak tips dari Savills Indonesia agar aman saat membeli properti
ILUSTRASI. Alat berat crane digunakan pada proyek properti di Tangerang Selatan. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko proyek mangkrak membayangi pembeli properti seiring maraknya gugatan/permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) maupun gugatan pailit pada pengembang. Kondisi yang demikian dinilai merugikan pihak pembeli properti.

Direktur Riset Savills Indonesia, Anton Sitorus mengatakan, pembeli berpotensi kehilangan hak atas produk properti yang dibeli apabila pihak pengembang properti dinyatakan pailit oleh pengadilan. 

Di sisi lain, dalam hal perusahaan pengembang tidak dipailitkan dan dinyatakan berada dalam kondisi PKPU, pembeli properti tetap berpeluang dirugikan, sebab risiko penyelesaian proyek jadi berpotensi terhambat. “Mundurnya bisa macem-macem, bisa mundur sebulan dua bulan atau satu tahun atau bahkan dua tahun tiga tahun, jadi banyak risiko yang dihadapi oleh konsumen,” kata Anton kepada Kontan.co.id, Rabu (10/3).

Di tengah kondisi yang demikian, Anton menilai bahwa pembeli properti perlu berhati-hati dalam memilih pengembang dan sebaiknya tidak sembarangan dalam memilih pengembang properti. Dalam hal ini, Anton menyarankan agar pembeli memilih pengembang yang memang memiliki pengalaman dan reputasi baik dalam menggarap proyek-proyek properti.

Agar lebih mantap, pembeli properti juga perlu memeriksa kelengkapan surat-surat pengembang, mulai dari surat kepemilikan tanah, berkas-berkas perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB), dan lain-lain. 

Di sini, berkas yang lengkap saja dinilai tidak cukup. Pembeli juga perlu melihat kesesuaian nama perusahaan yang tertera pada berkas surat-surat dan perizinan dengan nama perusahaan pengembang. Kalau perlu, pembeli juga dapat memeriksa secara langsung lokasi proyek.

Baca Juga: Biar tidak merugi, simak tips aman belanja produk properti

“Beli properti itu kan bukan kayak kita beli jam atau handphone yang barangnya kecil atau harganya juga mungkin tidak seberapa, kalau properti itu ratusan juta bahkan miliaran, bersusah-susah sedikit itu sesuatu yang wajar,” tutur Anton.

Dengan catatan-catatan di atas, Anton menilai bahwa saat ini merupakan saat yang tepat untuk membeli properti., terutama bagi para pembeli yang ingin berinvestasi di bidang properti. Anton beralasan, pembeli berpotensi mencuil untung dari fenomena koreksi produk-produk properti di tengah pandemi.

Besaran keuntungan yang dimaksud bergantung pada besaran koreksi yang terjadi pada produk properti yang dibeli. Semisal harga properti terkoreksi 30% dari harga normal ketika dibeli, maka pembeli berpeluang mendulang untung 30% ketika pembeli menjual kembali propertinya saat harga kembali normal nanti, terlebih jika properti dapat dijual di atas harga normal.

“Tren properti juga kalau pada kondisi normal kan harganya cenderung naik terus,” tambah Anton.

Selanjutnya: Marak terima aduan dari konsumen, YLKI beberkan tips aman membeli properti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×