kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.204   63,03   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,63   1,34%
  • ISSI 221   0,93   0,42%
  • IDX30 449   6,38   1,44%
  • IDXHIDIV20 540   5,74   1,07%
  • IDX80 127   1,43   1,14%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Marak terima aduan dari konsumen, YLKI beberkan tips aman membeli properti


Kamis, 11 Maret 2021 / 10:42 WIB
Marak terima aduan dari konsumen, YLKI beberkan tips aman membeli properti


Reporter: Vina Elvira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong daya beli masyarakat terhadap perumahan di sektor properti, pemerintah memberikan insentif tambahan, berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% selama 6 bulan dari Maret hingga Agustus 2021. Kebijakan ini diambil guna menghidupkan kembali industri properti yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19. 

Menilik dari kebijakan tersebut, ada beberapa hal yang mesti konsumen perhatikan sebelum berniat membeli sebuah hunian. Apabila tidak berhati-hati, masyarakat bisa merugi saat melakukan transaksi di sektor properti.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut, aduan konsumen terkait properti merupakan aduan yang paling banyak diterima oleh YLKI hingga saat ini. “Iya pengaduan YLKI paling banyak soal properti,” kata Tulus kepada Kontan.co.id, Rabu (10/3). 

Tulus mengungkapkan, hal pertama yang harus diperhatikan sebelum membeli sebuah rumah atau unit properti lain adalah memastikan terlebih dahulu kelengkapan perizinan dari unit properti tersebut. “Apakah sudah memiliki perizinan yang ditentukan oleh pemerintah atau belum. Perizinan pun tidak hanya izin lokasi tetapi izin yang lain, setahu saya minimal ada empat perizinan terkait dengan properti itu,” ungkap dia. 

Baca Juga: Cushman & Wakefield perkirakan investasi real estat Asia Pasifik capai US$ 165 miliar

Menurut Tulus, kelengkapan perizinan sangatlah penting untuk memastikan properti yang hendak dibeli tidak terjerat masalah apapun, termasuk tuntutan sengketa lahan. Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan yaitu dengan melihat testimoni dari konsumen lain.

Dari testimoni tersebut bisa disimpulkan bagaimana rekam jejak sebuah pengembang. Apabila reputasinya buruk, tentu pengembang yang bersangkutan akan banyak mendapatkan aduan dari masyarakat.

“Diadukan itu bisa pengaduan yang kecil sampai hal-hal yang serius. Misalnya soal janji yang tidak ditepati, misalnya tadi dijanjikan lahan hijau ternyata tidak ada. Nah itu harus dicek,” kata dia. 

Baca Juga: Manfaatkan insentif pemerintah, Agung Podomoro luncurkan program Spektakuler 3 Bonus

Di era digital seperti saat ini, mencari rekam sejak sebuah pengembang bukanlah perkara sulit. Konsumen bisa memanfaatkan kemajuan teknologi, baik itu melalui mesin pencarian maupun testimoni di media sosial. 

Tak kalah penting, Tulus menyebut konsumen juga harus membaca dengan jeli brosur unit properti yang ditawarkan. Hal ini, bisa menjadi bekal konsumen untuk menagih janji, manakala unit properti yang dibangun tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan di dalam brosur. 

Terakhir, Tulus berpesan kepada para konsumen untuk selalu memperhatikan kontrak perjanjian sebelum sepakat untuk melakukan serah terima kunci maupun balik nama dari unit properti yang akan dibeli. “Nah kalau perlu di kontrak-kontrak perjanjiannya juga dibaca yang benar. Sebelum serah terima kunci atau sebelum balik nama, baca dulu buku perjanjian kontraknya dengan developer atau pengembangnya,” pungkas dia. 

Baca Juga: Inilah instrumen investasi yang diprediksi paling cuan tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×