Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumen harus selalu berhati-hati ketika akan membeli produk properti dari sebuah pengembang. Sebab, konsumen dapat terkena imbasnya bila pengembang yang bersangkutan terjerat masalah, seperti terlilit hutang dan lain-lain.
Pengamat Coldwell menilai, cara terbaik untuk mengetahui bagaimana reputasi dari sebuah pengembang properti adalah dengan melihat testimoni konsumen yang sudah pernah melakukan transaksi dengan pengembang terkait. Dari testimoni yang ada, konsumen bisa melihat bagaimana reputasi sebuah pengembang di mata masyarakat.
“Pengalaman menjadi informasi terbaik dalam mendapatkan informasi,” kata Associate Director Coldwell Banker Commercial Dani Indra Bhatara kepada Kontan, Rabu (10/3).
Lebih lanjut Dani mengatakan, konsumen juga bisa mengecek bagaimana kesehatan dari sebuah pengembang melalui laporan keuangan mereka. Namun, cara ini akan lebih mudah dilakukan apabila pengembang tersebut merupakan perusahaan terbuka, di mana laporan keuangannya dapat diakses melalui situs Bursa Efek Indonesia (BEI) secara berkala.
“Hutang piutang serta laju kenaikan profit hingga asset perusahaan dapat dilihat dalam laporan keuangan tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Marak terima aduan dari konsumen, YLKI beberkan tips aman membeli properti
Selain reputasi pengembang dan kesehatan keuangannya, sertifikat tanah, kelengkapan perizinan, serta surat-surat administrasi pendukung juga tak boleh luput dari perhatian para calon pembeli.
Sebagai catatan, tambahnya, risiko ketika bertransaksi produk properti sebenarnya akan selalu ada. Namun, salah satu cara terbaik untuk menghindari risiko tersebut, adalah dengan membeli produk properti yang ready stock atau siap huni.
Membeli produk ready stock di masa pandemi seperti saat ini, merupakan pilihan bijak untuk menjalani transaksi yang lebih aman.
“Terutama untuk produk highrise building seperti apartemen maupun perkantoran strata, yang risiko penundaan pembangunannya cukup tinggi dibandingkan produk rumah. Pembelian dengan cash juga berisiko, walaupun cenderung lebih murah, jika properti masih bersifat indent,” terang Dani.
Dani menerangkan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan konsumen, apabila mereka terlanjut bertransaksi dengan pengembang bermasalah. Pertama, pastikan surat legalitas ada di tangan konsumen. Kedua, segera lakukan konsultasi dengan pihak terkait mengenai solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Berkonsultasi dengan pihak hukum yang dapat membantu solusi permasalahan, terakhir mengambil langkah-langkah hukum jika sudah merupakan langkah terakhir,” tambahnya.
Selanjutnya: Pemerintah alokasikan anggaran di sektor perumahan sebesar Rp 33,1 triliun pada 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News