kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -35.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Komdigi Kaji Aturan Baru Usai MK Wajibkan Kuota Internet Tak Hangus


Jumat, 24 Juli 2026 / 16:19 WIB
Komdigi Kaji Aturan Baru Usai MK Wajibkan Kuota Internet Tak Hangus
ILUSTRASI. Menkomdigi hadiri UN Global Dialogue on AI Governance (ANTARA FOTO/humas komdigi)


Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan layanan rollover atau akumulasi internet, menyusul gugatan kuota internet hangus setelah periode waktu berlaku.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. 

Ia menegaskan, pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: GKSI Dorong Susu UHT Lokal Masuk Program MBG, Peternak Bisa Diuntungkan

"Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif," kata Meutya dalam keterangan yang diterima Kontan, Jumat (24/7/2026).

Meutya mengaku telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK.

Kementerian Komdigi menegaskan komitmen untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tandas Meutya.

Sebagai informasi, pada Kamis (23/7/2026) kemarin, MK memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan atau layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

MK berpendapat, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Baca Juga: ATSI Tunggu Aturan Teknis, Prediksi Akan Ada Dua Skema Paket Data Pasca Putusan MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×