Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan layanan rollover atau akumulasi internet, menyusul gugatan kuota internet hangus setelah periode waktu berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Ia menegaskan, pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: GKSI Dorong Susu UHT Lokal Masuk Program MBG, Peternak Bisa Diuntungkan
"Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif," kata Meutya dalam keterangan yang diterima Kontan, Jumat (24/7/2026).
Meutya mengaku telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK.
Kementerian Komdigi menegaskan komitmen untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tandas Meutya.
Sebagai informasi, pada Kamis (23/7/2026) kemarin, MK memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan atau layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK berpendapat, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Baca Juga: ATSI Tunggu Aturan Teknis, Prediksi Akan Ada Dua Skema Paket Data Pasca Putusan MK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














