kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Sistem tarif industri garam berdampak positif


Selasa, 29 September 2015 / 12:06 WIB
Sistem tarif industri garam berdampak positif


Sumber: Antara | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyatakan usulan perubahan sistem perdagangan garam dari kuota menjadi tarif akan berdampak positif terhadap percepatan pembangunan industri garam nasional di tengah pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi belakangan ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, penetapan sistem tarif akan menjadikan impor garam tak lagi menarik karena berkurangnya keuntungan pengimpor dan adanya persaingan terbuka.

Sementara dalam sistem kuota, harga dapat dikendalikan oleh segelintir pengimpor pemegang kuota. "Penetapan sistem tarif ini lebih menguntungkan bagi pemerintah pada umumnya, maupun petani garam lokal pada khususnya," katanya dalam siaran pers, Selasa (29/30).

Rizal juga mengimbau para pengimpor garam agar tidak manja akibat penerapan sistem tarif. Pasalnya, petani garam telah berpuluh tahun bernasib buruk, sedangkan para pengimpor sudah cukup sejahtera.

"Intinya kita harus berikan keadilan sosial untuk seluruh rakyat petani garam, bukan untuk pengimpor saja," katanya.

Sebelumnya, mantan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu mengusulkan perubahan sistem perdagangan garam yang sebelumnya memakai kebijakan kuota, diganti menggunakan sistem tarif.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Perindustrian Saleh Husin di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (21/9), keempat menteri juga menyepakati pembentukan tim monitoring garam yang terdiri atas KKP, Kemenperin, Kemendag, Kemenko Maritim dan Ditjen Bea Cukai.

Tim gabungan itu bertugas untuk memperkirakan konsumsi garam, produksi garam, dan kebutuhan impor garam khususnya kebutuhan garam industri, serta kebijakan harga garam sampai dengan mengawasi realisasi impor garam.

Rizal menegaskan kelompok kerja itu akan didorong untuk menemukan data yang tepat, sehingga industri garam dalam negeri dapat dibantu.

"Nanti kepolisian juga dilibatkan di sini, buat memonitor apakah masih ada tindakan yang menghambat dan merugikan industri, ini akan kita selesaikan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×