Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Surat Keputusan (SK) final dari Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bakal terbit pekan depan. SK ini untuk memuluskan langkah PT Pertamina (Persero) masuk lebih awal dalam pengelolaan Blok Mahakam, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
SK itu diterbitkan untuk menjamin Peraturan Tata Kelola (PTK) agar Pertamina bisa investasi mulai 2017 sebelum kontrak Total E&P berakhir. Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, SK sebagai payung hukum untuk Pertamina masuk lebih awal sudah diberikan kepadanya hari ini.
"Tadi Kepala SKK Migas sudah siapakan draf dari pada payung hukumnya. Jadi Insya Allah senin sudah di tandatangan," ungkapnya di Kantor SKK Migas, Jumat (26/8).
Ia mengklaim bahwa payung hukum itu sudah dibicarakan dengan Total sebagai kontraktor saat ini. Adapun Total sudah menerima Pertamina untuk masuk ke Blok Mahakam lebih awal.
Setelah payung hukum tersebut rampung maka masuknya Pertmina ke Blok Mahakam tidak akan memakan waktu lama. Pasalnya, Pertamina juga sudah sepakat dengan investasi yang dikucurkan senilai US$ 1,5 miliar untuk melakukan pengeboran 19 sumur.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, dari segi beleid, Peraturan Menteri ESDM No,15/2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya telah mengakomodasi terkait masa transisi.
Di sisi lain, guna mendukung kegiatan pada 2017, akan diterbitkan pula Surat Keputusan dari SKK Migas yang akan mengakomodasi segala kegiatan yang dilakukan pada masa transisi. Juga perjanjian antara Pertamina sebagai operator baru yang memulai investasi dan Total sebagai operator eksisting yang melaksanakan kegiatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News