Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) akan mengatur impor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Badan Usaha (BU) swasta menggunakan sistem periodik atau bertahap beberapa kali sepanjang tahun ini.
Menurut Dirjen Migas ESDM Laode Sulaeman, dengan sistem ini maka kuota impor BBM swasta tidak akan diberikan langsung untuk satu tahun penuh.
"Kami tidak berikan (kuota impor BBM) sekaligus, jadi ada evaluasi juga. Tidak diberikan langsung 1 tahun, tapi ada peiodisasinya," ungkap Laode di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/01/2026).
Menurut Laode keputusan ini diambil mengingat adanya kendala kehabisan pasokan BBM pada SPBU swasta di akhir tahun 2025 lalu. Meski begitu, kuota impor 2026 tidak akan jauh berbeda dibanding tahun 2025.
Baca Juga: Bridgestone Salurkan Bantuan Hampir Rp 300 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
"Kebijakannya ya sama atau mirip dengan 2025," kata Laode.
Sebagai gambaran, di tahun 2025 Kementerian ESDM telah menaikan volume impor BBM swasta sebanyak 10% jika dibandingkan dengan volume atau kuota 2024.
Namun, di akhir tahun 2025, terjadi kelangkaan disejumlah SPBU swasta hingga akhirnya Kementerian ESDM menyarankan beberapa SPBU swasta diantaranya: BP-AKR, Shell Indonesia, dan VIVO Indonesia untuk membeli base fuel atau bahan bakar murni tanpa campuran aditif dari Pertamina Patra Niaga.
Selanjutnya: Danantara Indonesia to Deploy Up to $14 billion This Year, CIO Says in Davos
Menarik Dibaca: Simak Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas untuk SIDO, ELFI dan TRIN Jumat (23/1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












