Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca penyerahan revisi Plan of Development (PoD) oleh Inpex Corporation kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), SKK Migas dikabarkan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaudit surat rekomendasi tersebut.
Kepala Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher yang dihubungi Kontan.co.id belum bisa memberikan komentar lebih jauh soal keterlibatan KPK. "Sedang kami cek dulu," ujar Wisnu, Selasa (25/4).
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang ditemui di Kantor Kementerian ESDM memberikan tanggapannya. "Biarkan KPK menganalisa, KPK dilibatkan agar semuanya proper," jelas Jonan, Selasa (25/4).
Disisi lain, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan bilang SKK Migas telah melakukan paparan awal kepada KPK. "Akan ada paparan lagi kepada pimpinan KPK," sebut Pahala, Rabu (26/4).
Lebih jauh Pahala bilang, keinginan SKK Migas menggandeng KPK bertujuan untuk mendampingi proses implementasi pengembangan proyek. Hal ini ditengarai niatan SKK agar tidak ada hal-hal yang mengganggu jalannya proses terutama yang berkaitan dengan praktik suap-menyuap.
"Sebab proyek tersebut menggunakan skema cost recovery, jadi ada pembelian barang dan jasa," jelas Pahala. Ia menambahkan, jika terjadi penghematan biaya pengembangan maka pemerintah akan memperoleh bagian yang lebih besar nantinya.
Meski demikian, Pahala memastikan KPK belum menyetujui ajakan SKK Migas sembari menunggu paparan lanjutan SKK Migas kepada para pimpinan KPK. "Dijadwalkan minggu depan," ujar Pahala.
Bahkan Pahala menyebut, KPK belum bisa memastikan diri untuk terlibat secara penuh. "Mungkin SKK akan membuat tim khusus dimana KPK sebagai pendamping," tandas Pahala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News