Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Head of Agreement (HoA) yang disepakati oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Tugas Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Inpex Corporation di sela-sela pertemuan G20 di Jepang menyebutkan soal besaran Internal Rate of Return (IRR) 15% yang berhak diperoleh oleh Inpex dalam proyek Blok Masela.
IRR ini berlaku sebagai kompensasi atas investasi yang telah dikucurkan Inpex sebelum akhirnya terjadi perubahan skema dari offshore ke onshore. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto membenarkan IRR tertuang dalam pokok-pokok kesepakatan HoA.
"Insentif untuk mencapai tingkat keekonomiannya. Kemudian tingkat keekonomiannya dihitung dengan tingkat IRR yang wajar 15% dan sudah disepakati semua," sebut Dwi, Senin (19/6).
Selain IRR, pokok kesepakatan juga menyebut seputar skema cost recovery yang akan diadopsi hingga 2055 mendatang. Dalam hal ini, nantinya Inpex memiliki wewenang untuk mengajukan 7 tahun atau langsung mengajukan 27 tahun untuk waktu investasi dalam Plan of Development (PoD). Adapun, PoD Inpex direncanakan akan diserahkan pada pekan ini.
"7 tahun dan kemudian ditambah perpanjangan dan ini perlu karena investor perlu keyakinan uang kembali. Kalau 7 tahun mana mungkin uang kembali," ungkap Dwi.
Lebih jauh Dwi menyebut Pemerintah Indonesia menargetkan akhir bulan ini, PoD yang diserahkan Inpex bisa rampung dan diteken oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News