Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyatakan lifting minyak nasional sepanjang tahun 2025 berhasil mencapai target APBN sebesar 605.000 barel per hari, meski menghadapi tantangan infrastruktur tua, bencana alam, dan gangguan operasional
Menurut Djoksis, capaian ini merupakan hasil kerja keras tim hulu migas dalam menghadapi tren penurunan produksi minyak mentah yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.
“Alhamdulillah, perkembangannya cukup baik, bahkan boleh dibilang sangat baik. Beberapa tahun ke belakang, produksi minyak mentah selalu cenderung turun. Milestone pertama kami adalah mencegah penurunan, kedua meningkatkan produksi dibanding tahun lalu, dan ketiga mencapai target APBN 605. Alhamdulillah, dua milestone pertama dan juga target APBN telah tercapai,” ujar Djoko, beberapa hari menjelang tutup tahun 2025, dikutip Kamis (1/1/2026).
Ia menjelaskan, saat ini tim SKK Migas tengah melakukan proses lifting minyak dari tangki-tangki penyimpanan dan tanker di lapangan offshore maupun depot pelabuhan.
“Mudah-mudahan ya, tiga hari lagi tidak ada unplanned shutdown, cuaca bagus, tidak ada pipa bocor dan sebagainya mudah-mudahan kalau itu semua lancar insyaallah bisa tercapai,” tambahnya.
Meskipun tren produksi tahun ini positif, Djoko mengakui sejumlah tantangan signifikan tetap terjadi. Infrastruktur hulu migas yang sudah tua, terutama yang dikelola Chevron dan Pertamina, menjadi sumber kendala.
Baca Juga: Produksi Bisa 1.000 Barel, Sumur Minyak Rakyat di Jambi Kini Dikelola UMKM dan BUMD
Pipa berkarat dan mesin pembangkit listrik untuk menggerakkan pompa angguk di Rokan beberapa kali mengalami shutdown, menyebabkan kehilangan produksi puluhan ribu barel per hari.
Bulan Desember lalu, bocornya pipa dari lapangan Banyu Urip ke tanker serta kebutuhan perawatan lima tahunan juga menyebabkan hilangnya ratusan ribu barel minyak. Ditambah bencana alam di Aceh dan Sumatera Utara yang merusak pipa gas, terjadi kehilangan produksi kondensat dan gas sekitar 2.000 barel per hari.
Djoko menekankan peran kebijakan pemerintah dalam mendukung capaian target. Keputusan cepat Presiden terkait pembentukan Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi serta percepatan perizinan menjadi faktor penting. Surat edaran ke seluruh K3S dan instansi terkait perizinan juga diterbitkan untuk memastikan seluruh prosedur mendukung target lifting.
Selain itu, strategi SKK Migas mencakup optimalisasi sumur tua dan sumur masyarakat yang sebelumnya tidak dikelola secara legal. Melalui regulasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sumur-sumur ini kini dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari produksi nasional.
Adapun, Djoksis menyebut kondensat sudah sejak lama menjadi bagian dari minyak, sedangkan LPG dari sumur migas juga dimasukkan ke kelompok minyak karena sifat molekulnya, C3 dan C4 Propana Butana.
Gas C1 dan C2 yang diekspor melalui pipa dapat diproses menjadi LNG. Perhitungan ini membuat lifting nasional mencakup minyak, kondensat, dan LPG, yang saat ini sekitar 22.000–23.000 barel per hari. Dengan berbagai strategi ini, SKK Migas optimistis target APBN 2025 tercapai.
Senada, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim pencapaian di subsektor minyak dan gas bumi, dengan pencapaian lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) yang mencapai 605 ribu barel per hari, meningkat dari tahun 2024. Angka ini juga menyamai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
"Alhamdulillah di tahun ini, itu atas arahan Bapak Presiden memberikan ruang kepada kami dan SKK untuk mencari terbosan-terbosan untuk bagaimana target lifting kita bisa tercapai," ujar Bahlil dalam keterangan resmi, Selasa (30/12/2025)
Secara terpisah, praktisi migas Hadi Ismoyo menyampaikan, berdasarkan pengetahuannya, tidak ada regulasi yang secara resmi memperbolehkan LPG atau NGL dimasukkan dalam perhitungan lifting minyak nasional.
“Sepengetahuan saya tidak ada. Bisa dilihat di UU APBN 2024 dan PSC Contract terkait definisi Minyak dan Condensate,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (1/1/2026).
Menurut Hadi, seharusnya perhitungan lifting nasional hanya merujuk pada minyak mentah dan kondensat, sementara LPG atau NGL masuk dalam kategori gas.
Ia menambahkan, secara standar internasional, sebagian besar atau mayoritas praktik memasukkan NGL atau LPG ke dalam lifting minyak tidak lazim, dan OPEC pun tidak memasukkannya dalam perhitungan minyak dan kondensat.
Baca Juga: Ditjen Gakkum ESDM Amankan 70.000 Ton Batubara Ilegal di Kaltim
Selanjutnya: WhatsApp Gagal Unduh? Coba 8 Cara Mudah Ini Sekarang
Menarik Dibaca: Mengawali 2026, Story (IP) Memimpin Kripto Top Gainers 24 Jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













