kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.488.000   -13.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.707   7,00   0,04%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

Produksi Bisa 1.000 Barel, Sumur Minyak Rakyat di Jambi Kini Dikelola UMKM dan BUMD


Kamis, 01 Januari 2026 / 15:40 WIB
Produksi Bisa 1.000 Barel, Sumur Minyak Rakyat di Jambi Kini Dikelola UMKM dan BUMD
ILUSTRASI. Wamen ESDM Yuliot Tanjung (KONTAN/Diki Mardiansyah)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID — JAKARTA. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot melakukan kunjungan kerja ke Stasiun Pengumpul Minyak Tempino milik PT Pertamina EP di Jambi, Rabu (31/12/2025), untuk meninjau langsung proses unloading minyak mentah dari sumur minyak masyarakat kepada pemilik Wilayah Kerja (WK) migas.

Kunjungan ini merupakan implementasi awal Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat.

Yuliot mengatakan, produksi yang dikelola PT BSE sebagai representasi UMKM di kawasan Kota Baru, Jambi, telah menunjukkan hasil positif. Pada tahap awal, total produksi yang diserahkan atau di-lifting mencapai sekitar 240 barel. Ke depan, volume tersebut diproyeksikan meningkat seiring optimalisasi sumur, dengan target produksi mencapai 1.000 barel per hari.

Baca Juga: Ditjen Gakkum ESDM Amankan 70.000 Ton Batubara Ilegal di Kaltim

“Dengan adanya peningkatan itu berarti ini akan menjadi contoh dalam pengolahan sumur masyarakat. Ini kita mengutamakan bagaimana ekonomi kerakyatan yang ada sumur-sumur masyarakat ini dikelola dengan baik, ini akan terjadi legalitas pelaksanaan kegiatan usaha,” ujar Yuliot dalam keterangan resmi, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, kepastian legalitas merupakan aspek krusial dalam kegiatan hulu migas rakyat. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah dapat melakukan pembinaan serta mendorong peningkatan standar produksi agar operasional tetap aman dan ramah lingkungan.

Sumur minyak masyarakat yang sebelumnya berstatus ilegal, lanjut Yuliot, kini dapat dikelola secara legal melalui skema perizinan sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Pengelolaan tersebut dapat dilakukan oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, maupun UMKM di daerah.

“Keterlibatan entitas lokal seperti BUMD, koperasi, dan UMKM diharapkan mampu menciptakan pergerakan ekonomi yang signifikan di tingkat akar rumput. Penguatan tata kelola ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan produksi migas nasional, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Provinsi Jambi ke depannya,” tambah Yuliot.

Ia menyebutkan, kegiatan unloading yang dilakukan hari ini merupakan yang pertama dari sumur minyak masyarakat ke KKKS. Pemerintah berharap langkah ini menjadi contoh penerapan tata kelola dan legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat secara nasional.

Baca Juga: Penjualan Mobil Tak Tembus Target, Insentif Dilanjutkan di Tahun Ini?

Berdasarkan data Kementerian ESDM, jumlah sumur minyak masyarakat di Indonesia mencapai sekitar 45.000 sumur yang tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Aceh, Sumatra Selatan, Jambi, dan Jawa Tengah. Khusus di Provinsi Jambi, terdapat sekitar 13.000 sumur minyak masyarakat.

Selanjutnya: Aturan Baru MA soal Pidana Pajak, Penerimaan Negara Diharap Meningkat

Menarik Dibaca: Mengawali 2026, Story (IP) Memimpin Kripto Top Gainers 24 Jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×