kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

SKK Migas minta masukan dari KPK, BPK, dan BPKP


Selasa, 20 Agustus 2013 / 13:54 WIB
SKK Migas minta masukan dari KPK, BPK, dan BPKP
ILUSTRASI. Petugas menata minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Tribunnews/Jeprima


Reporter: Oginawa R Prayogo |

JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) langsung berbenah usai mantan pimpinannya terjerat kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SKK Migas pun mendukung KPK untuk menuntaskan kasus hukum tersebut.

Johanes Widjonarko, Kepala SKK Migas menyampaikan pembenahan instansinya diinstruksikan langsung dari Komisi Pengawas SKK Migas yang diketuai oleh Jero Wacik.

Johanes bilang tujuan pembenahan tersebut agar industri migas dan kegiatan operasional SKK Migas dapat berjalan lebih baik. Adapun pembenahan yang dimaksud adalah melakukan penelaahan terhadap seluruh proses bisnis yang ada di SKK Migas.

"Penelaahan dengan meminta masukan kepada KPK, BPK, dan BPKP untuk perbaikan ujarnya dalam jumpa pers kepada wartawan, Selasa (20/8).

Johannes juga menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya KPK dalam penyelesaian kasus hukum secara tuntas yang terjadi pada Rudi Rubiandini, Mantan Kepala SKK Migas.

Dia pun mengungkapkan bahwa Komisi Pengawas SKK Migas meminta pelaksanaan reformasi birokrasi untuk memastikan adanya tata kelola yang baik, efektif, efisien, bersih, transparan, akuntabel, bebas korupsi kolusi dan nepotisme.

"Instruksi pembenahan SKK Migas tersebut melalui surat per tanggal 19 Agustus 2013," ujar Johannes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×