kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Ini kriteria SKK Migas pilih pemenang lelang


Selasa, 20 Agustus 2013 / 13:02 WIB
Ini kriteria SKK Migas pilih pemenang lelang
ILUSTRASI. Ini Beberapa Rekomendasi Cemilan Buah dan Sayuran yang Aman untuk Anjing Peliharaan


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sudah mengumumkan lelang minyak mentah sejak Senin lalu, (19/8). Lelang hanya diperuntukkan oil trader company yang terdaftar di SKK Migas.

Widyawan Prawiratmaja, Deputi Pengendalian Komersial SKK Migas menyampaikan, sudah ada tujuh perusahaan yang mendaftar lelang, dan  4 diantaranya sudah memenuhi syarat. Dari 4 perusahaan itu memiliki rentang penawaran harga minyak mentah senilai US$ 0,3 - US$ 2,3.

"Kami akan tetapkan pemenang dari harga penawaran yang paling tinggi. Selain harus memenuhi persyaratan yang ada," ujar Widyawan kepada wartawan, Selasa (20/8).

Dia juga bilang, peserta lelang hanya terbuka untuk 35 perusahaan oil trader yang terdaftar di SKK Migas. Lelang yang dilakukan pun berupa lelang tertutup dimana antar perusahaan tidak mengetahui satu sama lain.

Sebelumnya, Widyawan menyampaikan, lelang untuk memperebutkan minyak mentah 400.000 - 500.000 barel selama periode September hingga Oktober. "Saya tidak dapat sebutkan nama perusahaannya sampai pengumuman nama pemenang pada Rabu besok (21/8)," ujarnya.

Dia hanya bilang, empat  perusahaan yang berhasil mengikuti lelang tersebut, semuanya merupakan perusahaan asing dari Singapura, Tokyo, dan Sydney. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×