kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Smartfren investasi US$ 500 juta kembangkan 4,5 G


Rabu, 19 Agustus 2015 / 18:31 WIB
Smartfren investasi US$ 500 juta kembangkan 4,5 G


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketika pemain lain masih fokus memperkuat penetrasi jaringan 4G, lain halnya dengan PT Smartfren Telecom Tbk. Emiten dengan kode saham FREN di Bursa Efek Indonesia tersebut justru menjadi yang pertama meluncurkan jaringan yang lebih cepat koneksinya, 4G LTE-Advanced.

Investasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan jaringan ini terbilang besar. "Hingga semuanya selesai, siap dioperasikan, investasinya sekitar US$ 500 juta, sumbernya ada yang dari pinjaman dan sumber pendanaan lainnya," imbuh Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren, (19/8).

Investasi sebesar itu diharapkan mampu membuat kinerja perseroan menjadi lebih baik seiring dengan semakin banyaknya pengguna jaringan tersebut untuk beberapa waktu ke depan. Catatan saja, perseroan menargetkan sebesar 30% dari 14 juta pelanggan Smartfren bisa bermigrasi ke jaringan 4,5G hingga akhir tahun nanti.

Guna membuat penetrasinya lebih merata, penyebaran jaringan 4G LTE-Advanced juga terus diperbesar. Apalagi, jaringan tersebut dibangun dengan menggandeng Nokia dan ZTE sebagai penyedia BTS. Nokia bertanggung jawab untuk coverage area sinyal di Pulau Sumatera dan Jawa, kecuali Jawa Tengah. Sementara, ZTE lebih mengarah ke Indonesia bagian timur.

"Jadi, kami akan terus melebarkan coverage area, sehingga semua masyarakat bisa menikmati jaringan terbaru ini dengan kecepatan tinggi dan stabil," pungkas Merza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×