Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) mengatakan kebijakan kenaikan tarif pelayanan pelabuhan yang dikenakan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC tidak memiliki urgensi di masa pandemi seperti saat ini.
Direktur Utama Samudera Indonesia Bani M. Mulia menuturkan, kenaikan tarif pelayanan terminal internasional bergantung dari situasi, sehingga bisa baik atau tidak. Ia berpendapat, kenaikan tarif tersebut bisa mendatangkan kebaikan apabila ada perbaikan layanan terminal internasional, dimana hal tersebut akan membawa dampak positif kepada para pelanggannya.
Baca Juga: Sejumlah pengusaha minta penundaan kenaikan tarif layanan pelabuhan Tanjung Priok
Pertimbangan seperti itu, menurut Bani, akan menjadikan kinerja pengguna terminal lebih efisien.
"Namun ketika tidak dibarengi dengan faktor tersebut, maka kenaikan tarif terminal perlu dilihat efeknya. Terutama terhadap daya saing pelabuhan Tanjung Priok dibandingkan dengan pelabuhan-pelabuhan lain. Hal ini secara otomatis juga akan berdampak kepada barang-barang ekspor asal Tanjung Priok maupun juga impor melalui Tanjung Priok yang ikut naik," jelasnya kepada Kontan, Rabu (14/4).
Bani melanjutkan, kenaikan tarif yang dikenakan oleh Pelindo II juga akan meningkatkan biaya logistik bagi para eksportir atau importir yang melalui Tanjung Priok. Saat ini, biaya ekspor impor global sedang berada di level yang tinggi, sehingga menurut Bani, kenaikan tarif terminal internasional tersebut menurutnya berada pada timing yang tidak tepat.