Reporter: Epung Saepudin | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PT Semen Gresik (SMGR) untuk membatalkan perjanjian bisnis dengan distributornya yang membatasi wilayah pemasaran.
"MA telah menguatkan vonis yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus sistem pemasaran vertikal yang diterapkan SMGR di wilayah pemasaran IV, Jawa Timur yang diumumkan pada 2005," kata Kepala Sub Direktorat Investigasi dan Monitoring KPPU Muhamad Reza.
Ketika itu, KPPU juga memutuskan bahwa telah terjadi kartel berupa penetapan harga yang melanggar pasal 8, 11 dan 15 ayat 3 Undang-undang No.5/1999 tentang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Namun, MA hanya menguatkan putusan KPPU yang menyatakan bahwa SG telah memaksa distributornya untuk membagi wilayah pemasaran masing-masing dan tidak boleh saling mengisi.
"Dengan dikuatkannya putusan pelanggaran atas pasal 15 ayat 1 itu, Semen Gresik harus membatalkan perjanjian tentang pembagian pasar. Jadi, sekarang distributor boleh menjual ke mana saja," ujarnya.
Selain itu, MA juga memerintahkan SG dan para distributornya untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng. "Semen Gresik sudah membayar dendanya pada Februari 2009 dan sudah melaporkannya pada kami," tuturnya.
Direktur Komunikasi KPPU A Djunaedi menjelaskan, SMGR memiliki empat wilayah pemasaran di Jawa Timur yaitu Jombang, Blitar, Kediri dan Nganjuk. Di provinsi tersebut terdapat sebanyak sepuluh distributor yang membentuk konsorsium dan mengatur kesepakatan bahwa langganan tetapnya (peritelnya) tidak boleh mendapat semen dari distributor lain. "Kalau ada pelanggaran, distributor memasok ke wilayah distributor lain ada sanksi berupa pemotongan poin kinerjanya. Itu artinya ada pengaturan suplai antara distributor," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













