kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

SNI Tepung Terigu Molor


Senin, 21 Juli 2008 / 19:07 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Test Test

JAKARTA. Para produsen tepung terigu rupanya harus bersabar tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk tepung terigu. Pasalnya, rencana pemberlakuan SNI ini kembali molor.

Benny Wachjudi, Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian (Depperin) mengatakan bahwa pemberlakuan SNI tepung terigu kembali molor. "SNI ini tidak bisa diberlakukan Juli nanti," katanya, kemarin.

Menurut Benny, saat ini masih ada kendala tekhnis untuk pemberlakuannya. Kendala tersebut ada pada penyesuaian dengan ketentuan sistem sertifikasi. Sayangnya, Benny enggan menjelaskan kendala tersebut lebih lanjut. "Saya tidak bisa jelaskan," tandasnya.

Asal tahu saja, sebelumnya Depperin sangat optimis jika SNI tepung terigu ini akan berlaku Juli. Pasalnya, SNI ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen. Pencabutan SNI ini sebelumnya dilakukan untuk menurunkan harga tepung terigu dan mengamankan pasokan terigu dalam negeri.

Selain alasan itu, pencabutan SNI ini untuk menata ulang penerapan SNI di industri terigu nasional karena dalam SK yang lama, banyak mengandung kelemahan. Pengetatan aturan itu antara lain tentang fortifikasi kualitas dan spesifikasi terigu.

Pencabutan SNI wajib terigu dilakukan tanggal 24 Januari berdasarkan Permenperin No. 02/M-IND/PER/1/2008. Didalamnya termuat keputusan Pencabutan Keputusan Menperindag No.153/MPP/Kep/5/2001 tentang penerapan Secara Wajib SNI Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan dan Revisinya, serta Kepmenperindag No.323/MPP/Kep/11/2001 tentang Perubahan atas Kepmenperindag No.153/2001.

Ratna Sari Loppies, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) sangat kecewa dengan molornya pemberlakuan SNI tersebut. "Kenapa harus ditunda, ini kan untuk kepentingan konsumen," katanya.

Menurut Ratna, molornya pemberlakuan SNI ini menandakan bahwa pemerintah masih berpihak kepada importir. Karena pencabutan SNI itu hanya menguntungkan para importir tepung terigu saja.

Ratna menduga isu kenaikan tepung terigu yang dihembuskan selama ini mengindikasikan untuk menggagalkan pemberlakuan SNI. "Ada indikasi kearah situ," tegasnya.

Franky Welirang, Ketua Umum Aptindo hanya mengatakan jika pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi makanan masyarakat. "Ini kan sudah tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945, lantas kenapa molor lagi," tuturnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×