kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

SNI Terigu Berlaku Kembali


Senin, 09 Juni 2008 / 14:08 WIB


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Test Test

JAKARTA. Setelah pemerintah pusat menghapus Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk tepung terigu pada 24 Januari lalu, pemerintah kembali berniat memberlakukannya kembali. Pasalnya, keamanan dan kesehatan produk wajib dilakukan untuk melindungi konsumen.

Benny Wahyudi, Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian (Depperin) mengatakan jika semua teknis aturan tentang SNI sudah selesai dilakukan pembahasannya oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). "Kita sedang menunggu surat dari Menko Perekonomian," kata Benny.

Benny berharap surat persetujuan SNI ini akan ia dapatkan pada akhir Juni. Sehingga, SNI bisa diberlakukan kembali pada awal Juli. "Mudah-mudahan awal Juli sudah bisa dibuatkan surat keputusan menterinya," tandasnya.

Nah, sebelum surat keputusan SNI ini ditandatangani oleh Menteri Perindustrian, ia berniat bertemu dengan Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo). Dalam pertemuan itu, rencananya Benny akan membicarakan tentang waktu pemberlakuan SNI. Apakah SNI perlu diberlakukan dengan tenggang waktu atau langsung diberlakukan. "Katakanlah SNI ini baru berlaku setelah lima hari sejak ditetapkan," tuturnya.

Asal tahu saja, berdasarkan Permenperin No. 02/M-IND/PER/1/2008 termuat keputusan Pencabutan Keputusan Menperindag No.153/MPP/Kep/5/2001 tentang penerapan secara wajib SNI Tepung Terigu sebagai bahan makanan dan revisinya, serta Kepmenperindag No.323/MPP/Kep/11/2001 tentang Perubahan atas Kepmenperindag No.153/2001.

Depperin beralasan tujuan pencabutan SNI ini untuk menurunkan harga dan mengamankan pasokan terigu di pasar domestik. Selain itu, pencabutan SNI ini untuk menata ulang penerapan SNI di industri terigu nasional karena dalam SK yang lama, banyak mengandung kelemahan.
Menurut Benny, dalam aturan SK yang baru nantinya akan menerapkan aturan yang lebih ketat. Pengetatan aturan itu antara lain tentang kualitas dan spesifikasi produk. Sayang, Benny enggan menjelaskan lebih detail tentang pengetatan aturan tersebut.

Direktur Eksekutif Aptindo Ratna Sari Loppies mengatakan jika pemberlakuan SNI ini sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Pasalnya, pencabutan ini hanya mengorbankan masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan saat mengkonsumsi makanan. "Pencabutan ini tidak sama sekali merugikan industri,"tambah Ratna.

Menurut Ratna, walaupun SNI terigu telah dicabut oleh pemerintah. Namun, ia bersama produsen lainnya masih tetap menerapkan standar nasional. Hal ini dilakukannya untuk melindungi kepentingan konsumen. Berdasarkan data Aptindo, Konsumsi terigu nasional pada kuartal I/2008 turun 22% menjadi 751.000 ton dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 964.000 ton. Ratna memperkirakan penurunan ini akan terus berlanjut hingga semester kedua nanti jika tidak ada upaya dari pemerintah untuk meningkatkan daya beli akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 18,7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×