kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

SNI wajib diyakini tak dongkrak harga pelumas secara signifikan


Selasa, 30 April 2019 / 16:47 WIB


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Pelumas Indonesia (Maspi) menilai adanya kewajiban sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas yang ditetapkan Kementerian Perindustrian tidak akan mempengaruhi harga pelumas secara signifikan.

"Tidak akan naik secara signifikan. Kalaupun naik paling hanya ribuan rupiah," kata Ketua Maspi Barman Tambunan dalam keterangannya, Selasa (30/4).

Barman menyebut walaupun untuk mendapatkan sertifikasi wajib pelumas dibutuhkan biaya, namun biaya tersebut hanya dikeluarkan satu kali untuk pemberlakuan sertifikasi selama satu periode.

Di sisi lain selama ini, lanjut dia, produsen pelumas sudah mengeluarkan biaya untuk mendapatkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang diterbitkan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). "Ini juga akan kami sosialisasikan. Jangan sampai produsen dan konsumen salah memahami soal aturan ini," katanya.

Sementara itu ia menilai proses sertifikasi SNI untuk produk pelumas membutuhkan waktu bervariasi, tergantung pada komposisi yang ada pada jenis pelumas tersebut.

"Kalau untuk engine oil, sertifikasi yang akan diberlakukan yang pertama itu memakan waktu kurang lebih selama satu bulan," paparnya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Secara Wajib diterbitkan dalam rangka meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri. Sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas, khususnya bagi industri otomotif nasional.

Menurut Braman, regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap potensi beredarnya produk pelumas bermutu rendah. Juga dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×