kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Aturan Mobil Mewah Tak Boleh Pakai Pertalite, ini Penjelasan Dirjen Migas


Senin, 20 Juni 2022 / 18:13 WIB
Soal Aturan Mobil Mewah Tak Boleh Pakai Pertalite, ini Penjelasan Dirjen Migas


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung diterapkannya kebijakan pelarangan pembelian Pertalite bagi mobil mewah. Kebijakan ini akan berlaku pada satu semester ke depan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah sudah merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 khususnya penentuan kriteria penerima BBM Subsidi dan petunjuk pelaksanaan teknis pembelian Pertalite dan Solar subsidi.

“Kami sudah merevisi Perpres Nomor 191, kriteria mobil mewah dan sebagainya. Intinya yang beruntung itu membantu yang tidak beruntung, jangan malah memanfaatkan juga kondisi sekarang ini,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (20/6).

Tutuka bilang, saat ini diperlukan dukungan dan  endorsement ke masyarakat terkait pelaksanaan kebijakan tersebut baik untuk pembelian BBM Pertalite maupun Solar. Menurutnya, pelaksanaan kebijakan ini juga harus dilandasi kesadaran  masyarakat.

“Harapannya ya kita bisa mengejar efisiensi turun 10% kurang lebih seperti itu supaya tepat sasaran. Jadi yang merasa itu bukan keperluannya, yang merasa cukup beruntung baik itu industri maupun perorangan, jangan mengambil jatah yang kurang beruntung,” tegasnya.

Baca Juga: Survei DRI: Sebagian Masyarakat Beralih ke Pertalite Saat Pertamax Naik

Dia berharap, peraturan ini bisa cepat keluar dan diproyeksikan pemberlakuan kebijakan ini pada satu semester ke depan.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian BBM jenis Pertalite. Nantinya, lewat aturan terbaru ini kendaraan mewah dilarang membeli Pertalite.

Pertalite sudah menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) sehingga produksi dan penyalurannya diawasi pemerintah. Adapun Pertalite mendapat subsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina. Saat ini harga Pertaile diatur oleh pemerintah, namun harga jualnya jauh dari keekonomiannya.

Adapun setelah pemerintah mengerek harga Pertamax pada April 2022 menjadi Rp 12.500 per liter, banyak masyarakat yang beralih menggunakan BBM yang lebih murah.

Menurut Survei Danareksa Research Institute (DRI) ada masyarakat yang memutuskan beralih menggunakan BBM yang berbeda dari yang biasa digunakan.

Kepala Ekonom DRI Rima Prama Artha dalam Laporan Inflasi dan Konsumsi Masyarakat edisi Juni 2022 menyebutkan, sebanyak 26,97% masyarakat memutuskan untuk beralih dari Pertamax ke Pertalite. Sedangkan 6,21% masyarakat memutuskan untuk beralih dari Pertamax ke Premium.

Baca Juga: Subsidi LPG dan BBM Mayoritas Dinikmati Masyarakat dari Golongan Mampu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×