kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal aturan PPN 10%, Netflix: Kami senantiasa mematuhi ketentuan pemerintah


Selasa, 29 September 2020 / 21:02 WIB
Soal aturan PPN 10%, Netflix: Kami senantiasa mematuhi ketentuan pemerintah
ILUSTRASI. Netflix. REUTERS/Lucy Nicholson/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Netflix International B.V. mengonfirmasi adanya pengenaan pajak pertambahan pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital yang disediakan oleh perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mematuhi ketentuan pemungutan PPN atas produk layanan jasa digital.

Juru Bicara Netflix menegaskan, Netflix pada prinsipnya senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku di negara-negara yang menjadi target layanan digital perusahaan, termasuk Indonesia. “Kami juga terus berkomunikasi secara aktif dengan otoritas pajak di Indonesia,” ungkap Juru Bicara Netflix kepada Kontan.co.id, Selasa (29/9).

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas transaksi barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JPK) dari luar wilayah pabean yang ditransaksikan melalui perangkat elektronik. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020.

Dalam melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah memenuhi kriteria tertentu untuk memungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Kriteria yang dimaksud yaitu memiliki nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan di Indonesia, dan/atau memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Baca Juga: 4 Drakor (drama Korea) terbaru, deretan series original Netflix dengan aktor populer

Dalam siaran pers bernomor SP-29/2020 yang terbit pada 7 Juli 2020 lalu, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Netflix International B.V. sebagai salah satu perusahaan global yang ditunjuk untuk memungut PPN sebesar 10% atas jasa yang dijual kepada pelanggannya. Pemungutan PPN mulai diberlakukan mulai 1 Agustus 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, Juru Bicara Netflix menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumumkan harga berlangganan baru pasca pengenaan PPN 10% per 1 Agustus 2020. Adapun daftar  harga paket berlangganan Netflix per 1 Agustus 2020 dapat dilihat sebagai berikut ;

Paket Berlangganan

Harga Sebelum PPN 10%

Harga Baru

(termasuk PPN 10%)

Paket Ponsel

Rp 49.000

Rp 54.000

Paket Dasar

Rp 109.000

Rp 120.000

Baca Juga: Sutradara Jurassic World: Dominion janjikan peran yang besar bagi trio Jurassic Park

Paket Standar

Rp 139.000

Rp 153.000

Paket Premium

Rp 169.000

Rp 186.000

Lebih lanjut, Juru Bicara Netflix menjelaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar yang penting bagi Netflix. Sayangnya, Netflix belum bersedia membeberkan efek pengenaan PPN terhadap jumlah keanggotaan berbayar dan pendapatan perusahaan sejauh ini, maupun proyeksi permintaan langganan dan pendapatan ke depannya, sebab Netflix belum melakukan pengumuman resmi atas pendapatan Netflix di kuartal III 2020.

Selama kuartal kedua tahun ini, jumlah keanggotaan berbayar Netflix secara global tumbuh 10,1 juta sehingga jumlah total anggota Netflix bertambah menjadi 193 juta. Sebanyak 22,49 juta anggota dari total jumlah anggota tersebut berasal dari wilayah Asia Pasifik.

Selanjutnya: Netflix disebut mendominasi traffic, ini yang diminta Telkom (TLKM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×