kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Soal biodiesel, ESDM tetapkan harga baru


Rabu, 16 April 2014 / 17:52 WIB
Soal biodiesel, ESDM tetapkan harga baru
ILUSTRASI. gedung surveyor indonesia Pho KONTAN/Achmad Fauzie/29/01/2015


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah mengakui salah satu masalah konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar nabati (BBN) atau biodiesel terkendala penetapan harga beli. Menurut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik,  sejumlah produsen biodiesel meminta harganya diubah menjadi lebih kompetitif.

Oleh karena itu, Jero mengaku sudah memfasilitasi permintaan para pengusaha dengan mengatur kembali harga biodisel. "Kita sudah ada keputusan Menteri ESDM baru mengenai itu," ujar Jero, rabu (17/4) di kantor Wakil Presiden, Jakarta. Sayangnya ia tidak menjelaskan berapa besar kenaikan harga biodiesel yang baru.

Salah satu permintaan kenapa harga biodiesel harus dinaikkan adalah karena meningkatnya harga crude palm oil (CPO). Seperti diketahui, sejak September 2013 lalu pemerintah telah mematok harga biodiesel US$ 751 per ton.

Dengan revisi harga biodiesel, Jero berharap produsen biodiesel bisa meningkatkan kapasitas produksinya. Dengan begitu, kebutuhan pemerintah dalam menggunakan campuran 10% biodiesel dalam BBM dapat terpenuhi.

Saat ini, dari 25 perusahaan produsen biodiesel yang memiliki izin usaha niaga BBN, kemampuan produksinya mencapai 5,6 juta kilo liter per tahun.

Pemerintah mengharapkan, pada Juni 2014 nanti proses tender biodiesel bisa tuntas. Sehingga proses konversi bisa terus dilanjutkan, terutama untuk wilayah Indonesia Bagian Timur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×