kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Evaluasi Peraturan Gas Murah, Dirjen Migas: Tidak Ada Rencana Naikkan Harga Gas


Jumat, 03 Februari 2023 / 17:14 WIB
Soal Evaluasi Peraturan Gas Murah, Dirjen Migas: Tidak Ada Rencana Naikkan Harga Gas
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menegaskan sejauh ini tidak ada niatan untuk menaikkan harga gas murah./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI bersepakat untuk mengkaji ulang aturan gas murah yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. 

Di dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan harga gas industri di US$ 6/MMBTU ke 7 sektor industri yakni industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tutuka Ariadji menyampaikan evaluasi yang disepakati antara Komisi VII dan Kementerian ESDM mencakup beberapa hal salah satunya mengenai birokrasi. 

Baca Juga: Ini Realisasi Serapan Gas dari 7 Sektor Industri Penerima Manfaat US$ 6 per MMBTU

“Terkait evaluasi (untuk dapatkan gas) melalui banyak (pihak), sehingga membuat badan usaha niaga harus ada tambahan birokrasi,” jelasnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (3/3). 

Tutuka menegaskan sejauh ini tidak ada niatan untuk menaikkan harga gas murah. Pasalnya kalau mau mengubah harga, akan mengubah Perpres. DIa bilang, saat ini pun tidak ada niatan untuk mengubah Perpres. 

Asal tahu saja, peraturan harga gas murah untuk sebagian industri ini diatur dalam  Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. 

Untuk melaksanakan Perpres ini maka Menteri ESDM menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Tutuka juga menampik soal wacana yang mencuat sebelumnya soal harga gas yang diminta dilepas ke harga pasar. Menurutnya jika ingin menumbuhkan industri harus menggunakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) supaya industri bisa bertahan dan berekspansi. Jika menggunakan harga pasar, dia bilang, industri akan mati. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI juga menjelaskan kebijakan pemerintah dalam memberikan harga gas khusus ini dengan mengurangi harga gas hulu. 

Baca Juga: Komisi VII DPR Soroti Proses Birokrasi dalam Peraturan Harga Gas Murah untuk Industri

“Dan yang dikurangi cost gas hulu itu adalah hak pemerintah, kita tidak ingin ganggu haknya kontraktor (KKKS), kalau enggak hengkang semua ini,” ujar Arifin. 

Selain bagian di hulu gas, kemudian di hilirnya ada transportasi toll fee. Toll fee inilah yang juga disesuaikan sehingga bisa mencapai harga US$ 6 per MMBTU. Namun, harga gas di beberapa wilayah diakui Arifin agak berbeda, misalnya saja antara barat dengan timur. 

“Region itu tidak sama, antara barat sama timur. Hulunya berapa, hilir berapa. Tetapi semua diupayakan untuk bisa mencapai US$ 6/MMBTU. Ini diberlakukan ke seluruh 7 industri yang daftar-daftar perusahaannnya sudah list berdasarkan rekomendasi dari Kemenperin,” kata Arifin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×