kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal insentif hulu migas, SKK Migas: Penundaan setoran dana ASR diputuskan pekan ini


Senin, 15 Juni 2020 / 17:06 WIB
Soal insentif hulu migas, SKK Migas: Penundaan setoran dana ASR diputuskan pekan ini
ILUSTRASI. Pertamina Hulu Mahakam lakukan pengeboran Blok Mahakam demi tekan penurunan produksi


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan keputusan mengenai pemberian insentif bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di kegiatan hulu migas akan segera diumumkan.

Namun, dari sembilan usulan yang diajukan, baru satu poin yang akan segera diumumkan. Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengatakan, usulan insentif itu berupa penundaan biaya pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR) alias kegiatan pasca operasi.

Baca Juga: Pertamina buka peluang membawa anak usaha subholding upstream untuk IPO

Arief menyebut, usulan tersebut bisa segera diumumkan lantaran ASR menjadi kewenangan SKK Migas. Sedangkan delapan usulan lainnya belum ada keputusan lantaran harus dibahas bersama pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.

"Yang jelas dari sembilan usulan insentif itu, hanya satu usulan, terkait (penundaan setoran dana) ASR yang jadi wewenang SKK Migas. Sedangkan yang delapan usulan bukan wewenang SKK, sampai saat ini pun belum ada keputusannya," jelas Arief saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (15/6).

Arief memang belum mendetailkan lebih jauh terkait dengan keputusan pemberian insentif tersebut. Yang jelas, insentif berupa penundaan biaya pencadangan ASR ini akan diputuskan oleh manajemen SKK Migas pada pekan ini.

Jika disepakati, sambung Arief, pemberian insentif ini tidak memerlukan mekanisme yang rumit, karena penundaan setoran ASR hanya perlu diikuti dengan penundaan Cost Recovery (CR). "Tinggal diputuskan manajemen saja. Most likely bisa, karena ini hanya penundaan penyetoran yang juga penundaan CR-nya. Insha Allah minggu ini untuk putusan diperbolehkan atau tidak, oleh Kepala dan manajemen SKK," sebut Arief.

Baca Juga: Tertekan kenaikan beban keuangan, laba bersih PTPP di kuartal I-2020 anjlok 92,22%

Sebelumnya diberitakan, sebagai insentif di tengah pandemi covid-19, ada 9 permintaan dari SKK Migas dan KKKS kepada pemerintah. Pertama, penundaan biaya pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR). Kedua, pemberlakuan tax holiday untuk pajak penghasilan bagi semua WK. Ketiga, penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi PP 81.




TERBARU

[X]
×