Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Keempat, kebijakan tidak mengenakan biaya pada Barang Milik Negara Hulu Migas yang ditargetkan kepada semua WK yang baru menandatangani kontrak kerja sama di WK Eksploitasi.
Kelima, penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar US$ 0,22 per MMMBTU bagi semua WK yang produksi gasnya masuk ke sistem Kalimantan Timur. Keenam, pemberlakuan penundaan atau pengurangan hingga 100% dari pajak-pajak tidak langsung kepada WK Eksploitasi.
Baca Juga: Menakjubkan! Ini manfaat terong untuk kesehatan tubuh Anda
Ketujuh, adanya dukungan dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Perindustrian khususnya yang membina industri penunjang hulu migas terhadap pembebasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.
Kedelapan, adanya dukungan agar gas dapat dijual dengan harga diskon untuk volume di antara ketentuan take or pay (ToP) dan daily contract quantity (DCQ). Terakhir, pemberian insentif pada semua WK dengan tujuan untuk memberikan perbaikan keekonomian pengembangan lapangan.
Sayangnya, hingga berita ini dituliskan, pihak Kementerian Keuangan belum memberikan jawaban kepada Kontan.co.id mengenai kelanjutan dari usulan insentif untuk hulu migas ini.
Baca Juga: Permintaan semen domestik diperkirakan membaik pada semester kedua 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News