kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Soal interkoneksi, apapun keputusannya, Ombudsman ingin Kominfo transparan


Rabu, 31 Januari 2018 / 23:28 WIB
Pemeriksaan Perangkat Jaringan BTS 4G


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan mengenai aturan biaya interkoneksi oleh operator seluler, sejatinya sudah berlangsung sejak 4 tahun lalu. Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih mengungkapkan, beberapa program kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sangat molor, terlebih pada isu - isu strategis, di antaranya mengenai biaya interkoneksi.

Menanggapi hal itu, Taufik Hasan, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengungkapkan, keterlambatan tersebut disebabkan lantaran kebijakan interkoneksi memiliki dampak yang besar terhadap berbagai aspek industri seperti kompetisi, kelangsungan industri, serta iklim investasi.

"Dan kami ingin keputusan dapat diterima semua pihak untuk kebaikan bersama," ujar Taufik saat dihubungi KONTAN.co.id, Rabu (31/1).

Adapun, saat ini BRTI sudah menerima hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait rekomendasi tarif interkoneksi. Namun hingga kini, hasil rekomendasi tersebut belum bisa dipublikasikan karena harus menunggu keputusan Menteri Kominfo.

Menanggapi hal itu, Alamsyah mengatakan, kapanpun hasil keputusan akan diumumkan, pihak Kominfo harus menyampaikan secara jelas ke publik, supaya publik pun tahu apakah Kominfo akan tetap menggunakan aturan lama atau asimetris.

"Apapun keputusannya nanti, dokumen tersebut harus tetap disampaikan ke publik," ujar Alamsyah di Jakarta, Rabu (31/1).

Adapun, Taufik menyebut saat ini hasil verifikasi dari BPKP tengah dievaluasi oleh BRTI dan bulan Februari ini akan diserahkan kepada kementerian.

Alamsyah bilang, proses tersebut semestinya tidak memakan waktu terlalu lama, mengingat Kominfo sudah cukup molor dalam menuntaskan aturan itu. "Tentunya enggak boleh terlalu lama juga, katakanlah satu bulan, terus ada keputusan," pungkas Alamsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×